Berita Bekasi
Soal Besaran UMK Kota Bekasi 2023, Disnaker Kota Bekasi Masih Tunggu Data BPS
UMK 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerj
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN — Proses penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi untuk tahun 2023 hingga kini masih terus berlangsung, bahkan pembahasan-pembahasan pun masih terus dilakukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pertemuan dengan para perwakilan serikat buruh, dan dewan pengupahan.
Hanya saja, memang belum ada pleno terkait penetapan UMK Kota Bekasi 2023.
"Kalau diplenokan belum ada. Pertama kita belum dapet data inflasi, pertumbuhan ekonomi kan, dapetnya dari BPS," kata Ika Indah Yarti, Rabu (2/11/2022).
Diketahui bahwa rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) setempat adalah sebagai salah satu acuan untuk penetapan.
BERITA VIDEO: RATUSAN BURUH UNJUK RASA DI KANTOR BUPATI KARAWANG, MINTA KENAIKAN UPAH SEBESAR 10 PERSEN
Sedangkan UMK 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Nah nanti, BPS akan menyampaikan ke Kementerian, Kementerian akan menyampaikan ke Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan kepada kami, nah itu baru kami bisa menjadi bahan (penetapan UMK)," katanya.
Menurut Ika Indah Yarti, penetapan UMK memiliki perhitungan-perhitungan yang harus dilalui.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Pertanian, PUPR Perkuat Jaringan Irigasi dengan Program PKT 2022
Baca juga: Lima Kontingen Ramaikan Perkemahan Pramuka Santri Attaqwa 2022
Baca juga: Gasak 1.960 Bungkus Rokok, Pelaku Pembobol Minimarket di Rengasdengklok Diringkus Polisi
Oleh karena itu, hingga saat Disnaker Kota Bekasi masih membahas terkait proses proses tersebut, termasuk terus melakukan komunikasi dengan para serikat buruh, Dewan Pengupahan Kota (Depeko), hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Kami rapatin dulu dengan serikat, mau ngobrol dulu, supaya nanti jangan ada gejolak itu aja dulu bang untuk sementara sih saya mau komunikasi dengan dewan pengupahan kota (Depeko) kan ada serikat, ada Apindo," ujarnya.
UMK Tertinggi
Seperti diketahui, di tahun 2022, Kota Bekasi menetapkan Upah minimum Kota (UMK) sebesar Rp. 4.816.921,17.
Dengan nilai sebesar itu, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi se-Jawa Barat, dibandingkan Kabupaten Karawang yang sempat memiliki UMK tertinggi di tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Kolam Retensi Andir di Bandung Rampung, Menteri Basuki Minta Penambahan Penghijauan
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila ke PN Tanjungkarang
Baca juga: Hari Ini Terakhir, Milenial Job Fair 2022 Tawarkan Ribuan Lapangan Pekerjaan
Penetapan UMK 2022 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Penetapan ini diyakini telah sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi beberapa waktu lalu. Dimana rekomendasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa sebesar 0,71 persen.
Sebagai gambaran, berikut ini besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil:
1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. Kota Depok Rp 4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9. Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,6
12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27. Kota Banjar Rp 1.852.099,5