Berita Karawang
Insan Olahraga di Karawang Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Para atlet, elatih, bahkan sampai suporter olahraga di Karawang kini dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
Dari program ini juga diserahkan santunan kepada 2 orang ahli waris anggota KONI serta seorang atlet yang meninggal dunia, usai memenangi medali perak dalam kompetisi pencak silat.
Lukman turut mengimbau, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, untuk mendorong seluruh pelaku olahraga yang terdiri dari atlet, pelatih, pendamping wasit, juri dan semua stakeholder olahraga yang masuk kategori pelaku olahraga itu dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek.
Seperti yang diketahui dengan menjadi peserta BPJamsostek, manfaat yang akan didapatkan paripurna, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport) bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu cedera saat bertanding.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu,
BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.
Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal sebesar Rp174 Juta.