Berita Nasional
Komnas HAM Tegaskan Penegakan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan Harus Sampai Level Paling Tinggi
Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo ikut membenahi tata kelola sepak bola di Indonesia, karena Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa pelanggaran HAM
"Kami juga menambahkan satu lagi instrumen HAM yang jarang sekali digunakan yaitu business and human rights atau bisnis dan hak asasi manusia," kata Ahmad Taufan Damanik.
"Karena di sini ada aspek-aspek bisnis yang sebetulnya dalam standar internasional sudah kita akui juga di dalam standar nasional kita, setiap entitas bisnis itu harus mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia," sambung dia.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan instrumen tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan dari entitas bisnis yang mengelola sepak bola di Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, karena Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa pelanggaran HAM.
Enam Tersangka Ditahan
Sebelumnya diberitakan bahwa enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan kini telah ditahan polisi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Timur.
Kabar ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan enam tersangka itu ialah AHL selaku Dirut PT LIB, AH selaku Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel).
BERITA VIDEO: KESAKSIAN KEKASIH KIPER AREMA, ADLISON MARINGA PERUTNYA DIPUKUL AREMANIA
Lalu SS selaku security officer, BSA selaku Samapta Polres Malang, dan WS selaku Kabag Ops Polres Malang.
Terakhir H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur.
Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, keenam tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.
Baca juga: Layanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Kamis 3 November 2022, Berikut Lokasinya!
Baca juga: Berbalik Turun, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Kamis Ini Jadi Rp 939.000 Per Gram
"Keenam-enamnya statusnya tahanan," ujar eks Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.
Sebelum ditahan, keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu menjalani pemeriksaan.
Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, terkait pertimbangan teknis, penyidik akhirnya menahan para tersangka.