Berita Bekasi
Layanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Kamis 3 November 2022, Berikut Lokasinya!
Masyarakat yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, 2 dan 3 (booster) untuk dapat mendatangi beberapa lokasi yang tersedia.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga persediaan vaksinasi habis. Kuota persediaan vaksin hanya tersedia sebanyak 90 dosis.
Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.
5. UPTD Puskesmas Jatimekar
Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).
Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.
Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT HLI Green Power Butuh Operator Electrical Lulusan SMK
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi Buka 1275 Formasi Aparatur Sipil Negara, Gratis!
6. UPTD Puskesmas Jatirahayu
Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).
Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga persediaan vaksinasi habis. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.
Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.
7. Puskesmas Kota Baru
Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).
Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.
Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.