Berita kriminal

Setelah Beraksi Selama 7 Bulan di Cikarang dan Sikat 76 Motor, Duo Maling Motor Ditangkap Polisi

Dua pencuri spesialis motor tertangkap setelah 76 kali beraksi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Kapolres Bekasi Kombes Gidion sedang menginterogasi 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor, HN dan MS, dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG BARAT -- Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HN (33) dan MS (40).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan, HN dan MS adalah pelaku kawakan karena telah beraksi sebanyak 76 kali di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

"Dua pelaku ini beraksi sejak bulan Mei sampai November. Berdasarkan laporan Kepolisian yang kami terima, kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 76 kali," kata Gidion saat konferensi pers pengungkapan kasus di salah satu TKP pencurian di Cikarang Barat, Selasa (8/11).

Penangkapan kedua pencuri spesialis motor ini berawal dari laporan seorang warga, yang menjadi korban aksi HN dan MS pada Selasa (25/10).

Motor korban yang diparkir di sebuah rumah kos raib pada dini hari di Selasa itu.

Korban baru mengetahui motornya hilang ketika dia hendak berangkat bekerja pada pagi hari.

Dalam penyelidikan polisi menemukan petunjuk berdasarkan rekaman CCTV, yang menyorot wajah salah satu pelaku, yakni HN.

Polsek Cikarang Barat kemudian berhasil melacak keberadaan HN pada Sabtu (5/11) lalu.

"Dari hasil interogasi, tersangka HN mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama satu orang temannya. Kemudian kami kroscek dengan laporan sejumlah korban pencurian, dan didapati bahwa kedua pelaku sudah beraksi 76 kali,' ucapnya.

Dari tangan HN polisi menyita berbagai barang bukti aksi kejahatan HN dan MS, berupa satu buah kunci T warna Hitam, tujuh buah anak kunci T yang sudah dimodifikasi, dua buah kunci pembuka magnet kunci sepeda motor yang sudah dimodifikasi, satu buah gunting, satu buah kunci pas ukuran 8, tiga buah kunci kontak sepeda motor merek Honda, dan satu unit sepeda motor Vario dengan pelat nomor polisi palsu yang biasa digunakan pelaku untuk beraksi.

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap MS beserta barang bukti sejumlah kunci yang dimodifikasi.

"Mereka berdua mengaku menjual motor curian ke orang yang tinggal di Karawang, dan masih kami lakukan pencarian," tutur Gidion.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Baca berita Tribunbekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved