Berita Kriminal
Kasus Suami Bunuh Istri, Harapan Munthe Mutilasi Hingga Merebus Tubuh Nuryani Situmorang Pakai Garam
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin ungkap kasus seorang suami mutilasi dan rebus istri yang menghebohkan publik.
TRIBUNBEKASI.COM - Publik dikejutkan dengan kasus suami bunuh istri di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dololsanggul, Kabupaten Humbahas.
Pasalnya, kasus suami bunuh istri ini terbilang sadis.
Diketahui, sang suami mutilasi istrinya, yang kemudian direbus.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin membenarkan kejadian sadis itu.
Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Dibungkus Plastik di Bekasi Ditemukan Utuh, Bukan Korban Mutilasi
Baca juga: Tiga Tersangka Mutilasi Ridho Suhendra sudah Ditangkap, Polisi Belum Tes Kejiwaannya, Ini Alasannya
Baca juga: Sebelum Ditangkap Pelaku Mutilasi Terlihat Santai, Bahkan Sempat Suguhkan Kopi untuk Kawanan Polisi
Konferensi pers di Mapolres Humbahas, Senin (14/11/2022), AKBP Achmad Muhaimin mengungkap kasus pembunuhan sadis itu.
Pelaku diketahui bernama Harapan Munthe yang tega memutilasi hingga merebus tubuh istrinya Nuryani Situmorang dengan garam.
AKBP Achmad Muhaimin, dalam jumpa pers kepada wartawan menjelaskan penyebab ataupun motif tesangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS.
"Pengakuan HM Korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak lah katanya" ujar AKBP Achmad.
Ia juga menjelaskan cara tersangka melakukan pembunuhan.
Yaitu pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, pukul 10.00 Wib tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar.
Setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
Kemudian tersangka HM mencekik korban (NS) dan menusuk pisau sebanyak 1(satu) kali ke bagian leher sebelah kanan korban (NS).

Lalu, tersangka HM menyeret tubuh korban (NS) ke dapur dengan cara menarik kedua kaki.
kasus suami bunuh istri
kasus suami mutilasi istri
kasus suami rebus istri
Kecamatan Dololsanggul
Kabupaten Humbahas
AKBP Achmad Muhaimin
Kapolres Humbahas
suami mutilasi dan rebus istri
Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis Tiga Tahun Penjara atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi |
![]() |
---|
Saksi Sebut Pelaku Penipuan Investasi Iklan Senilai Rp130 Miliar Mengakui Perbuatannya dalam Sidang |
![]() |
---|
Kasus Penyelewengan Dana Donasi, Hakim PN Jaksel Vonis Pendiri ACT Lebih Rendah dari Tuntutan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Mendidih Jika Mengingat Kembali Pengakuan Putri Candrawathi Telah Dilecehkan Brigadir J |
![]() |
---|
Seorang Residivis Pencurian Motor di Cikarang Ditangkap, Sudah 30 Kali Beraksi Selalu Bawa Senpi |
![]() |
---|