Kamis, 7 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Video Threesome BDSM Kebaya Merah, Polisi: 18 Part, Bukan 15 Part

Kepolisian Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ungkap soal video threesome BDSM Kebaya Merah.

Tayang:
Editor: Panji Baskhara
Twitter
Video threesome BDSM Kebaya Merah ini sempat heboh hingga menjadi buruan para lelaki di jagat maya. Foto: Tangkapan layar wanita Kebaya Merah beredar di media sosial pada Sabtu (5/11/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ungkap soal video threesome BDSM Kebaya Merah.

Diketahui, video threesome BDSM Kebaya Merah ini sempat heboh hingga menjadi buruan para lelaki di jagat maya.

Akhirnya, terungkap alasan mahasiswi asal Denpasar, Bali, CZ (22) yang ditangkap Polda Jawa Timur membuat video threesome BDSM Kebaya Merah itu.

Ia ditangkap karena terlibat pembuatan video dewasa 'bertiga' dengan pemeran Kebaya Merah, yang viral di medsos, beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Video Syur Istri Kades dengan Seorang Perangkat Desa Beredar Luas, Suami Sah: Saya Tetap Memaafkan

Baca juga: Gara-Gara Beli Video Syur Dea OnlyFans, Beberapa Job Marshel Widianto Dibatalkan

Baca juga: Beli 76 Video Syur Dea OnlyFans, Marshel Widianto Habis Rp 1,5 Juta 

Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, awal mulai CZ terlibat dalam 'rumah produksi' video dewasa' tersebut karena ajakan AH (24).

AH yang kelahiran Malang itu merupakan pemeran wanita berKebaya Merah dalam video viral berdurasi 16 menit yang sempat viral di Twitter dan TikTok, beberapa pekan lalu.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Farman mengatakan, CZ dan AH ialah teman yang kerap melakukan aktivitas tongkrongan secara bersama-sama. 

Pada suatu hari, CZ mengalami permasalahan di tengah menjalani hubungan asrama dengan pria yang dianggapnya sebagai pacar.

Katanya, sang pacar meminta untuk mengakhiri hubungan dengan CZ.

Momen 'putus' itulah yang membuat perasaan CZ galau.

Akhirnya kisah itu ditumpahkan dalam cerita yang disampaikan kepada AH, sang teman.

AH yang tak ingin membiarkan sang teman terus menerus berkalang kesedihan, mengajak CZ untuk ikut dengannya jadi model video dewasa.

"Mereka kan berteman. Waktu itu katanya si CZ baru putus sama pacarnya. Begitu diajak mau, ya terjadilah hal hal yang tidak diinginkan," katanya saat dihubungi TribunJawa Timur.com, Selasa (15/11/2022).

CZ terpaksa diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya.

Ia terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS (29) warga Surabaya, dan AH, bertema hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).

Pembuatan video tersebut dilakukan mereka pada Maret 2022.

Tempatnya di sebuah kamar hotel kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Dari aksi ranjang yang dilakukan ketiganya, mereka memproduksi video dewasa panjang bertema 'main bertiga', yang dibagi menjadi 18 bagian (part).

"Yang Threesome itu, 18 part, bukan 15 part, (temanya) BDSM; bondage, dicipline, sadism, and masocism," katanya.

Video dewasa tersebut, ungkap Farman, ternyata juga sempat beredar di Twitter.

Tak pelak, hal tersebut juga yang melatarbelakangi pihaknya mengembangkan kasus tersebut hingga menindak tegas CZ.

"Iya (itu juga disimpan dalam file hardisk tersangka ACS). Udah nyebar di twitter itu. karena udah nyebar di Twiiter, kita tangkap," pungkasnya.

CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022).

Setelah menjalani serangkaian tahapan penyidikan, akhirnya CZ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pada Jumat (11/11/2022).

Sekadar diketahui, AH, si pemeran wanita berKebaya Merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/11/2022).

Ia ditangkap di rumah kos kawasan Jalan Medokan Semampir, Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (6/11/2022).

Keduanya terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.

Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.

Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.

Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.

Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022.

Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp 750 ribu, hingga dua juta rupiah.

Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora.

Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

 

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

2) Kekerasan seksual

3) Mastrubasi atau onani

4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

5) Alat kelamin atau

6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(SuryaMalang.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved