Berita Nasional
Kabur dari Polisi, Pemilik Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Buron
"Jadi CV Samudera Chemical (CV SC--red) itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya," ujar Pipit Rismanto,
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Pemilik perusahaan suplier obat sirup, CV SC, disebut pihak kepolisian telah melarikan diri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan, pemilik CV SC yang kabur tersebut berinisial E.
E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
"Jadi CV Samudera Chemical (CV SC--red) itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya," ujar Pipit Rismanto, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (19/11/2022).
BERITA VIDEO : PUSKESMAS BINTARA SIAPKAN OBAT PUYER BUAT ANAK-ANAK
"Tapi kami sudah geledah dan menemukan barang bukti, barang bukti pengoplosannya. Makanya kami naikkan ke penyidikan untuk kami tetapkan tersangka karena tindak pidananya," sambung dia.
Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang disita satu di antaranya adalah 42 drum Propilen Glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Di sisi lain, Rismanto menuturkan adanya perbedaan penetapan tersangka antara pihaknya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak masalah.
Baca juga: Bukan Cuma Tiga, BPOM Sebut Ada Dua Lagi Perusahaan Pelanggar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT AFI Farma (PT AF) dan CV Samudra Chemical (CV SC).
Adapun BPOM juga menetapkan dua perusahaan menjadi tersangka, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industri dan PT Yarindo Farmatama.
"Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen," kata dia.
"Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," sambungnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka oleh BPOM juga berdasarkan koordinasi dengan kepolisian.
"Ya, pasti kami lakukan bersama-sama. Mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan. Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," kata dia.
Atas hal tersebut, kini total ada empat tersangka perusahaan dalam kasus obat sirop yang jadi penyebab gagal ginjal akut.
"Gagal ginjal sementara korporasinya ya 4. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Rismanto.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31)
Menteri BUMN Erick Thohir Berharap Jalan Tol Trans Sumatera Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru |
![]() |
---|
Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan, Revisi UU Desa Soal Jabatan 9 Tahun Harus Pertimbangkan Putusan MK |
![]() |
---|
Erick Thohir Akui Masih Ada Perusahaan BUMN Terlibat Kasus Korupsi: Kita Bawa Langsung ke Penjara |
![]() |
---|
Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tak Boleh Lebih Rp 55 Juta |
![]() |
---|
Kemenag Menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Jadi Sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB |
![]() |
---|