Berita kriminal
Reserse Polrestro Bekasi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Asal Karawang yang Kerap Beraksi di Bekasi
Reserse unit Curanmor Polres Metro Bekasi menangkap komplotan pencuri motor, dari pelaku sampai penadahnya.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG UTARA -- Tim Operasional (Opsnal) Unit Ranmor Polres Metro Bekasi meringkus komplotan pencuri motor asal Kabupaten Karawang, yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasim Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap berjumlah 5 orang, yang berinisial FIM, JAS, BS, RA dan AH.
"Masing-masing pelaku memiliki peran, dua orang pelaku utama (pencurian) dan tiga orang pelaku penadahan," kata Gidion dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/11).
Para pelaku disebutkan telah beraksi sebanyak 36 kali di sejumlah wilayah, seperti di Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang, Cibitung, Tarumajaya, Pebayuran, dan Tambelang.
Aksi terakhir, sebelum mereka ditangkap, adalah di Desa Cikarang Kota yang tadi menjadi lokasi konferensi pers.
Aksi para penjahat ini terekam CCTV, yang kemudian viral di media sosial.
Video itulah yang dijadikan petunjuk oleh kepolisian untuk mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada Minggu (23/10/2022).
Modus yang dilakukan FIM dan JAS sama dengan kasus pencurian motor lainnya, yakni menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci motor sasaran.
FIM dan JAS beraksi dalam hitungan detik untuk merusak lubang kunci, dan sekitar 1 menit sampai membawa kabur motor tersebut.
"Kami pelajari CCTV yang dijadikan barang bukti, kemudian mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku berlokasi di Kabupaten Karawang. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Gidion.
FIM dan JAS menjual motor curian tersebut kepada BH seharga Rp3,2 juta. Kemudian BH menyuruh RA untuk menjual motor curian kepada AH seharga Rp3,8 juta.
Tersangka FIM dan JAS dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan BH, RA dan AH dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.