Berita Karawang
Raperda Bank Sampah sedang Dibahas di DPRD Karawang, Nanti Setiap Desa Wajib Punya Bank Sampah
Pemkab Karawang dan DPRD Karawang juga sedang membahas rencana peraturan daerah bank sampah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang mencanangkan setiap desa memiliki bank sampah.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Guruh Sapta pada Kamis (24/11).
Guruh menjelaskan, soal Bank sampah ini sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 660.1/7687/DLHK/2019 tentang Pengelolaan Sampah Mandiri di desa.
Selain itu saat ini tengah dibahas rencana peraturan daerah (Raperda) di DPRD Karawang.
"Bank sampah di setiap desa dalam pembahasan Raperda, bahkan sudah finalisasi. Alhamdulilah berarti bukan hanya Surat Edaran Bupati, tapi didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) rencana keberadaan bank sampah di setiap desa,” kata Guruh.
Syarat membuat bank sampah
Saat ini, kata Guruh, setiap tahunnya Pemda menganggarkan 2-3 pembentukan bank sampah baru.
Dia juga mengatakan, ada beberapa point yang harus dilengkapi bagi warga yang ingin membuat bank sampah.
Terutama Surat Keputusan (SK) dari kepala desa masing-masing.
”ke DLH hanya melampirkan SK dari kepala desa, karena yang membuat SK kan hanya kepala desa masing- masing,” katanya.
Dia menambahkan, Karawang saat ini memiliki 91 bank sampah dan 20 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).
Penambahan lokasi baru sangat diperlukan, sehingga diharapkan setelah adanya Perda menjai kewajiban setiap desa memiliki bank sampah. Minimal ada satu bank sampah per desa.
"Nanti kan bisa dari anggaran daerah, anggaran desa, ataupun bantuan CSR dari perusahaan," tandas Guruh.
Baca berita Tribunbekasi.com lainnya di Google News