Hari Guru Nasional
Hari Guru Nasional, Masih Ada Guru Berusia 62 Tahun Aktif Mengajar dan Berstatus Honorer di Karawang
Ketua PGRI Kabupaten Karawang tak menampik masih ada guru berusia 62 tahun aktif mngajar dan berstatus honorer di Kabupaten Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Di Hari Guru Nasional 2022 masih ada guru di Karawang berusia 62 tahun masih mengajar dan statusnya masih guru honorer.
Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana saat peringatan Hari Guru Nasional 2022 di Lapangan Karangpawitan pada Jumat (25/11/2022).
Nandang mengungkapkan, kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah (PR).
Terutama bagi para guru yang masih berstatus sebagai guru honorer.
Di Karawang sendiri, sebetulnya Pemerintah Kabupaten Karawang terus melakukan upaya peningkatan kesejahteraan guru."
"Seperti, dibawah kepemimpinan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana gaji guru honorer yang awalnya sekitar Rp 100 ribu. Sekarang ini sudah bisa mencapai Rp 1,2 jutaan.
"Kemudian juga kesejahteraan guru PAUD juga pengawas lainnya. Ini bukti pemerintah daerah hadir, ya memang belum merasa puas karena kembali lagi ini kan menyangkut anggaran juga," ungkap dia.
Dia mengungkapkan, data terakhir yang dimilikinya di Karawang ada sebanyak 6.474 guru honorer.
Kemudian adanya penangkatan dari pemerintah pusat sebanyak 2.247.
"Masih tersisa guru honorer sekitar empat ribuan, kami memminta kepada pemerintah pusat untuk segera lah diangkat."
"Karena di Karawang sekarang ini banyak guru usia pensiun 60 tahun ada 62 tahun masih mengajar dan masih sebagai guru honorer statusnya," terang dia.
Untuk itu pada momen Hari Guru Nasional 2022, pihaknya bersama Bank BJB memberikan bantuan berupa uang tunai kepada para guru yang telah lama mengabdi atau mengajar.
Nandang meminta agar para guru honorer khususnya yang sudah lama mengajar dan menjelang masa usia pensiun segera diangkat.
Baik itu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Harus dikasih jalur khusus lah, usia segitu udah engga perlu ikut tes. Ya pasti kalah sama yang baru-baru kan ya," tandasnya.
(TribunBekasi.com/MAZ)