Berita Kriminal
Komplotan Perampok Mobil Pick Up Diringkus Polisi, Sekap dan Buang Korbannya di Kalimalang
Korban mengaku disekap lima pelaku. Korban kemudian diikat dan dibuan di bawah jembatan layang Jababeka, dan mobil pick up dibawa kabur komplotan ini.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
Selang 16 hari setelah kejadian, polisi meringkus komplotan pelaku yang semuanya tinggal di Kabupaten Bogor.
Namun, mobil pick up milik korban ternyata sudah dijual dengan bantuan YF ke seseorang berinisial SR yang tinggal di Jepara, Jawa Tengah.
"Pelaku yang membantu menjual mobil sudah kami amankan, sedangkan pembelinya masih dalam pengejaran," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mobil yang digunakan untuk melakukan aksinya merupakan mobil sewaan rental.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Seribu Rupiah Per Gram, Ini Detailnya
Baca juga: Pasien Covid-19 Karawang Kembali Meningkat, Total 118 Kasus
Mereka juga menjelaskan telah empat kali melakukan aksi serupa di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.
"Korban yang diincar biasanya yang sendirian mengendarai mobil. Hal itu agar memudahkan mereka untuk mengintimidasi korban saat modusnya dilakukan," ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 13 tahun kurungan penjara.