Berita Bekasi
Besok Hasil Rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Bekasi Diputuskan
Apabila merujuk ketentuan PP 36, maka tak akan ada kenaikan UMK 2023 karena nominal gaji di Kabupaten Bekasi telah menyentuh ambang batas tertinggi.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Hasil rekomendasi penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2023, akan segera didiskusikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Bekasi.
Anggota Depekab Kabupaten Bekasi, Hadi Maryono dari elemen buruh SPSI Listrik, Elektronik dan Mesin (LEM) Kabupaten Bekasi mengatakan rapat pleno terakhir penentuan UMK 2023 akan diselenggarakan, Selasa (29/11/2022) esok hari.
"Kalau menurut jadwal, rekomendasi depekab besok harus keluar sehingga bisa ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Barat sehingga SK UMK 2023 se-Jawa Barat akan serentak keluar pada 7 Desember 2022," kata Hadi Maryono saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Pada rapat yang digelar pada pekan lalu, Hadi Maryono menjelaskan pihak dari Apindo Bekasi Raya, menginginkan agar penetapan upah menggunakan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang diformulasikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Apabila merujuk pada ketentuan PP 36, maka tak akan ada kenaikan UMK 2023 dikarenakan nominal gaji di Kabupaten Bekasi telah menyentuh ambang batas tertinggi.
BERITA VIDEO: RATUSAN BURUH UNJUK RASA DI KANTOR BUPATI KARAWANG, MINTA KENAIKAN UPAH SEBESAR 10 PERSEN
Sementara itu, Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memaparkan mengenai ketentuan yang tercantum pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, dimana upah pekerja diharuskan naik maksimal 10 persen.
"Sementara dari kami, akan memakai formulasi hasil survei dan kajian kebutuhan hidup layak. Berdasarkan hal itu, UMK seharusnya naik 20 persen. Jadi besok, masing-masing pihak masih akan mendiskusikannya," ucap Hadi Maryono.
Ia berharap agar Apindo mematuhi aturan pemerintah pusat dan bisa menerima hasil rapat pleno sehingga surat rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi 2023 bisa segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2023 Diputuskan Naik Sebesar 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta
Baca juga: ASN Pemkab Karawang Bantu Korban Gempa Cianjur, Kumpulkan Donasi Hingga Rp 355 Juta
"Kami memahami kalau Apindo menolak, itu hal wajar. Sama seperti tahun kemarin, ketika pemerintah pakai formulasi PP 36, Apindo senang, buruh walk out dari Dapekab. Besok ya sama saja. Yang penting tugas kami mengawal saja agar terwujud. Tentunya pemerintah juga melihat pertimbangan sehingga mengeluarkan Permenaker nomor 18," katanya.
UMK Karawang
Sebelumnya diberitakan, memasuki pertengahan bulan November, Pemerintah Kabupaten Karawang belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengungkapkan penetapan UMK Tahun 2023 menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
"Jadi belum dilakukan pembahasan menunggu dulu penetapan UMP yang rencananya baru akan di tetapkan pada akhir November," kata Suratno, pada Senin (14/11/2022).
Klenteng Hok Lay Kiong Bekasi Mulai Bersolek Jelang Perayaan Imlek 2023 |
![]() |
---|
Titin Berusaha Lindungi Amenah Walau Api Melahap Dirinya, Ibu dan Bayi Terjebak di Kamar |
![]() |
---|
Kebakaran Ruko Material di Kampung Ceper Bekasi Tewaskan Ibu dan Anak, Ditemukan Kondisi Berpelukan |
![]() |
---|
Kebakaran Tewaskan Tiga Orang di Kabupaten Bekasi, Kadis Damkar: Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Sebanyak 93.684 Ton Pupuk Subsidi Disiapkan untuk Wilayah DKI Jakarta, Jabar dan Banten |
![]() |
---|