Sidang Pembunuhan Brigadir J
Kesaksian Kombes Susanto: Kaget Diperintah Bawa Senjata dan Rompi Anti Peluru, Dikira Ada Teroris
Kemudian, Susanto mengaku kaget dengan perintah tersebut hingga mengira apakah ada kasus teroris.
TRIBUNBEKASI.COM --- Kombes Pol Susanto Haris sampaikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Mantan Kepala Bagian Penegakkan Hukum (Kabag Gakkum) Provost Divisi Propam Polri itu mengaku kaget saat diperintah untuk membawa senjata laras panjang dan body face atau rompi anti peluru ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.
Susanto mengatakan mendapat perintah tersebut ketika menghadap ke ruangan atasannya Mantan Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali, selepas mengerjakan presentasi pemaparan untuk jajaran Biro Provost.
"Kemudian jam 17.20 WIB, kami dipanggil oleh Sepri pak Karo Provost Brigadir Made disuruh menghadap segera ke ruang Karo Provost di lantai dasar," kata Susanto.
BERITA VIDEO : ANGGOTA POLRES JADI SAKSI
Saat memasuki ruangan kerja Karo Provost, Susanto lantas mendapatkan perintah untuk bersiap berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo dengan membawa senjata laras panjang dan rompi anti peluru.
"Saya menghadap dengan berpakaian dinas dan memakai sandal karena habis salat Jumat. 'Perintah Ndan'. 'Segera ke rumah Kadiv, saya ditelepon Pak Kadiv Propam untuk segera Pak Kadiv ada penembakan. Bawa Senjata pajang dan body face'," ujarnya.
Kemudian, Susanto mengaku kaget dengan perintah tersebut hingga mengira apakah ada kasus teroris.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar, Ferdy Sambo dan Putri Hadir Dengarkan Tanggapan Jaksa
Lantaran sampai membawa persiapan senjata api laras panjang dan rompi peluru.
"Saya pikir kok bawa senjata pajang dan body face? Apa ada teroris, apa ada anggota yang marah," kata Susanto.
Selanjutnya usai bersiap dengan senjata dan rompi anti peluru atas perintah Ferdy Sambo.
Lalu, Susanto bersama Benny Ali berangkat menuju rumah dinas yang mana pada saat itu ternyata adalah hari proses eksekusi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kemudian kami bawa bracket ke rumah dinas dan kami tanya,'Mohon izin ndan ke rumah dinas di mana?' di Duren Tiga. Kemudian saya tanya driver, 'Tau ga rumah dinas Kadiv di Duren Tiga'. Seingat kami rumah dinas Kadiv Propam ada di PTIK Jakarta Selatan," bebernya.
"Ya udah kita sama-sama Karo Provost saja Pak Irjen Benny Ali untuk berangkat. Jadi jam 17.25 Wib kami berangkat," tambah dia.
sidang pembunuhan Brigadir J
kesaksian kombes pol susanto haris
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Teroris
Hakim Bingung Hingga Saat Ini Tak Ada yang Bersaksi soal Pelecehan Seksual kepada Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Guru Besar Universitas Hasanuddin Sebagai Saksi Ahli, Ini Harapannya |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Ajukan Gugatan kepada Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta, Ini Tiga Alasannya |
![]() |
---|
Risih Kasus Asusila Digelar Terbuka, Hakim Setujui Permintaan Putri Candrawathi Sidang Tertutup |
![]() |
---|
Kesaksian Brigjen Benny Ali: Terbawa Skenario Sambo Sebut Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J |
![]() |
---|