Berita Bekasi
Buruh Demo di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Minta Kenaikan Upah 2023
Sejumlah buruh demo minta kenaikan upah 2023 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, pada Selasa (29/11/2022).
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN - Sejumlah buruh demo minta kenaikan upah 2023 di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Selasa (29/11/2022).
Akibat aksi demo buruh ini, akses Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersendat.
Pantauan Tribunbekasi.com para buruh datang mayoritas dengan mengendarai sepeda motor.
Mereka berbondong-bondong menuju depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Baca juga: Buruh Gelar Demo di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Blokir Jalan A Yani, Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen
Baca juga: Kenaikan Upah Minimum 2023 Dinilai Apindo Memberatkan Pengusaha: Kita Belum Tahu Tujuannya Apa
Baca juga: Ini Aturan Baru Kemnaker Soal Penetapan Upah Minimum 2023 Hingga Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK
Mereka ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi untuk melakukan orasi terkait tuntutan mereka terkait kenaikan upah 2023.
Massa buruh yang mengendari sepeda motor ini sempat berhenti di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Massa butuh sempat menutup akses jalan Ahmad Yani yang merupkan akses utama warga masyarakat beraktivitas.
Sempat terdengar bunyi klakson kendaraan imbas dari penutupan jalan ini.
Lalu para buruh pun bergerak menuju depan Kantor Disnaker untuk melanjutkan aksi mereka terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen.
Sebagai bentuk aksi protes para massa buruh sempat mendorong kendaraan mereka dari kantor Pemkot Bekasi ke depan kantor Disnaker.
Beberapa petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi pun meminta para buruh untuk membuka akses jalan para masyarakat yang akan melintas.
Seperti diketahui jika batas pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Penetapan UMK sendiri nantinya akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi Kota/Kabupaten. Formula penetapan UMK sendiri menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670,17, atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Kantor Pemerintah Kota Bekasi
buruh demo kenaikan upah
demo buruh kenaikan upah
Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi
penetapan upah minimum 2023
upah minimum Kota Bekasi
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
upah minimum kota (UMK)
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Semarak Tahun Baru Imlek 2023 Summarecon Mall Bekasi, Ada Atraksi Barongsai hingga Diskon 80 Persen |
![]() |
---|
Aparat Gabungan Turut Amankan Perayaan Imlek di Klenteng Ngo Kok Ong yang Berusia 350 Tahun |
![]() |
---|
Bertepatan dengan Hari Raya Imlek, Pemkot Bekasi Tiadakan Car Free Day Pada Minggu 22 Januari 2023 |
![]() |
---|
Rencana Gas 3 Kg Dibeli di Pangkalan Resmi, Emak Imah: Emangnya Enteng Bawa Tabung Gas Jalan Kaki? |
![]() |
---|
Virus Lumpy Skin Disease Menghantui Hewan Ternak, Kadis DKP3 Kota Bekasi Mengaku Sempat Ada Laporan |
![]() |
---|