Berita Bekasi
Meski Ditolak Pengusaha, UMK 2023 Kota Bekasi Tetap Gunakan Permenaker 18 Tahun 2022
Pemerintah Kota Bekasi hanya bisa mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, walaupun akan terjadi pro kontra.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan terkait upah minimum kota (UMK) 2023, Pemerintah Kota Bekasi tetap menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang telah dikeluarkan oleh Kemenaker beberapa waktu lalu.
"Untuk UMK 2023 sudah ada ketentuan yang baru, kita tidak menggunakan PP 36 tahun 2021," kata Tri Adhianto, Rabu (29/11/2022).
Meski penetapan upah minimum 2023 dengan menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menuai penolakan dari para pengusaha, namun menurut Tri Adhianto Pemerintah telah menetapkan formula itu secara komprehensif.
Artinya Pemerintah Kota Bekasi hanya bisa mengikuti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, walaupun akan menuai pro dan kontra.
"Kalau penolakan pasti lah ya, pro dan kontra. Tapi saya kira pemerintah sudah menetapkan secara komprehensif, dan kita dibawah hanya mengikuti saja, apa tahapan dan indikatornya," katanya.
BERITA VIDEO : MASSA ALIANSI BURUH KARAWANG DEMO TOLAK KENAIKAN BBM
Â
Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang menjadi acuan penerapan kenaikan upah 2023 ini memang dinilai membebani para pengusaha.
Sebab mengacu dari Permenaker itu, kenaikan upah bisa mencapai 10 persen.Â
Hal ini menjadi dilema para pengusaha, bahkan para pengusaha pun mengancam akan pindah pabrik, jika penetapan upah tetap mengunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Baca juga: Info Lowongan Kerja: Bursa Kerja di Depok Hingga 30 November 2022, Tersedia 2.555 Lowongan Pekerjaan
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Selasa Ini, Turun Lagi Rp 2.000, Berikut Ini Rinciannya
Hanya saja, Tri Adhianto mengaku tetap akan menggunakan aturan itu pada upah minimum 2023 nanti.
"Jadi apapun yang menjadi keputusan pemerintah ya kita akan lakukan itu dan tentunya itu tadi, bagaimana menyeimbangkan indikator inflasi, daya beli masyarakat, kemudian kebutuhan dari pekerja serta kemampuan dari pengusaha saya kira itu menjadi salah satu indikator," ucapnya.Â
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi secara tegas menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 lalu.
Penolakan ini, disebabkan karena aturan penetapan upah minimum 2023 yang mengacu pada Permenaker itu dianggap memberatkan para pengusaha.Â
Plt Wali Kota Bekasi
Tri Adhianto
upah minimum kota (UMK) 2023
UMK 2023
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Antisipasi Penculikan, Disdik Kabupaten Bekasi Minta Orang Tua Antar Sendiri Anaknya ke Sekolah |
![]() |
---|
Hampiri Pelajar Bolos Sekolah, Kapolsek Cikarang Timur Nasihati Siswa |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi, Keluarga Hasya Minta Ada Keadilan |
![]() |
---|
Pembentukan Tim Pencari Fakta Dipertanyakan Keluarga Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi |
![]() |
---|
Gerebek Sekumpulan Mahasiswi Pesta Kolam Renang, Satpol PP Temukan Miras Berkadar Alkohol Tinggi |
![]() |
---|