Kota Bekasi
Pemkot, Serikat Buruh, dan Apindo Sepakat Kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi Sebesar Rp.341.000
"Dari Pemerintah melalui Permenaker untuk tahun 2023 kenaikan di wilayah Kota Bekasi kenaikannya sebesar Rp. 341.000," kata Purwadi,
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Setelah menjalani rapat terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Kantor Disnaker Kota Bekasi pada Selasa (29/11/2022), UMK Kota Bekasi direkomendasikan mengalami kenaikan sebesar Rp. 341.000
Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Purwadi. Ia mengatakan jika rekomendasi kenaikan upah sendiri dilakukan secara voting yang dihadiri oleh pemerintah, serikat buruh dan Apindo.
"Dari Pemerintah melalui Permenaker untuk tahun 2023 kenaikan UMK di wilayah Kota Bekasi sebesar Rp. 341.000," kata Purwadi, Selasa (29/11/2022).
Dengan adanya rekomendasi kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) 2023 Kota Bekasi sebesar Rp. 341.000, maka besaran UMK 2022 Kota Bekasi sebelumnya yakni Rp 4.816.921 kini direkomendasikan menjadi sebesar Rp.5.157.928 atau direkomendasikan naik 7.09 persen.
BERITA VIDEO :
Meskipun rekomendasi kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Namun menurut Purwadi, jika serikat buruh memiliki formula tersendiri terkait kenaikan upah 2023.
"Kita pakainya permenaker plus. Jadi kita disesuaikan dengan perhitungan inflansi, pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, dan kita di Depeko, menghitung kenaikannya seharusnya 15,9 persen," katanya.
Baca juga: UMK di Kabupaten Bekasi 2023 Naik Jadi Rp 5,1 Juta, Buruh Mengaku Cukup Puas
Walaupun kenaikan upah 2023 masih dianggap kecil, serikat buruh Kota Bekasi berharap besar kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk merubah rekomendasi itu, maupun nantinya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat penetapan UMK.
"Harapan kita adalah bagaimana supaya mengikuti keinginan kita karena kita juga sampaikan dasar hukum segala macem agar tetap SK Gubernur, tetep mengikuti keinginan kemauan pengajuan permohonan dari serikat pekerja buruh," ucapnya.
Gunakan Permenaker 18 tahun 2022
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan terkait upah minimum kota (UMK) Bekasi 2023 tetap menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang telah dikeluarkan oleh Kemenaker beberapa waktu lalu.
"Untuk UMK sudah ada ketentuan yang baru, kita tidak menggunakan PP 36 tahun 2021," kata Tri Adhianto, Rabu (29/11/2022).
Meski penetapan upah minimum 2023 dengan menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menuai penolakan para pengusaha, namun menurut Tri jika Pemerintah telah menetapkan formula itu secara komprehensif.
Gara-gara Obat Nyamuk Bakar, Warung di Medan Satria Kota Bekasi Hangus Dilalap Kobaran Api |
![]() |
---|
Pesan Konser Collabonation Tour di Kota Bekasi: Era Hidup Baru, Terus Berkarya, Lakukan Hal Positif |
![]() |
---|
Gelontorkan Bantuan Senilai Rp 5 Miliar untuk BLT, Plt Wali Kota Bekasi Sebut Tak Ada Muatan Politis |
![]() |
---|
Polisi Bolehkan Acara Konser Malam Tahun Baru 2023 di Kota Bekasi, Asalkan Penuhi Mekanisme Ini |
![]() |
---|
UMK 2023 Kota Bekasi Direkomendasikan Sebesar Rp.5.158.248,20 atau Naik 7,09 Persen |
![]() |
---|