Berita Kriminal
Bharada E Mimpi Bertemu Brigadir J, Mengaku Merasa Bersalah, Kuasa Hukum: Sikap Batinnya Terguncang
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan kliennya, Bharada E, kerap mimpi bertemu sosok Brigadir J sampai merasa bersalah.
TRIBUNBEKASI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku kerap didatangi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam mimpi.
Kehadiran Brigadir J dalam mimpi Bharada E tersebut terjadi, setelah peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Selama tiga minggu, tidur Bharada E tidak tenang, dan karena kerap didatangi Brigadir J dalam mimpinya.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut hal itu menandakan jika kliennya merasa bersalah telah melakukan hal itu.
Baca juga: Sidang Bharada E Hari Ini Bakal Digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, 12 Saksi Dihadirkan
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E: Hanya Klien Saya dan Sambo
Baca juga: Jelang Sidang Pemeriksaan Saksi, Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J
"Ini menjelaskan suasana dari klien saya bahwa dia merasa bersalah, karena mengingat ini teman sendiri, bukan orang lain," ucap Ronny saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Ronny menyebu selama persidangan berlangsung saja, kliennya terus-terusan didatangi Brigadir Yosua dalam mimpinya sehingga harus dipanggilkan rohaniawan.
"Makannya kita selalu dampingi, kemudian kita bawakan rohaniawan," jelasnya.
Ronny melanjutkan, saat ini batin kliennya masih terguncang atas apa yang dia perbuat kepada rekannya tersebut.
"Kami selalu dampingi karena memang kenapa, ini kan terkait dengan psikologis ya, sikap batinnya dia ini kan memang terguncang kan, karena bayangkan saja teman sendiri suruh tembak kan," ucapnya.
Mengaku sangat berdosa
Bharada E mengaku dirinya sangat berdosa tidak menolak perintah Ferdy Sambo mengikuti skenario dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal ini dikatakan Bharada Richard saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022).
"Saya merasa berdosa yang mulia," kata Bharada E dalam persidangan.
"Apa dosa kamu?" tanya Hakim.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bharada E
Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Soroti Kasus Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Berikut Tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Temukan Bukti Baru, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Jasad Pria Ditemukan di Saluran Irigasi Cikampek Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Toko Kosmetik Digerebek Polisi di Bekasi Barat, Terbukti Menjual Obat-obatan Terlarang, Apa Saja? |
![]() |
---|
Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Kios di Kota Bekasi Digerebek Polisi, Ternyata Jualan Obat Berbahaya |
![]() |
---|