Berita Nasional
Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Syarat Naik Kereta Api Antarkota dari PT KAI Persero
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero buat persyaratan baru untuk penumpang yakni syarat naik kereta api antarkota, jelang Libur Natal dan Tahun Baru.
TRIBUNBEKASI.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero membuat persyaratan baru untuk penumpang.
Diketahui, aturan baru dari PT KAI Persero mengenai syarat naik kereta api antarkota.
PT KAI Persero membuat syarat naik kereta api antarkota, mengingat semakin dekatnya momen Libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan lainnya yakni bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT KAI Properti Manajemen Buka Lowongan untuk Staf Ahli Perpajakan
Baca juga: Rayakan HUT Kemerdekaan RI, PT KAI Tampilkan Lokomotif Listrik Berusia 97 Tahun
Baca juga: Sepakat Bangun Ruang Terbuka Hijau, Pemkab Karawang dan PT KAI Relokasi Pasar Rengasdengklok
Mengutip Instagram @kai121_, berikut adalah syarat naik kereta api antarkota:
- Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi dosis ketiga
- Penumpang usia 6 - 17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Penumpang yang tidak diwajibkan vaksinasi adalah anak usia di bawah 6 tahun yang wajib didampingi pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan
- Penumpang dengan syarat komorbid wajib membawa surat keterangan dari dokter RS ​​Pemerintah
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat bahwa tiket kereta api untuk angkutan masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 masih tersedia.
Sejak dibuka penjualannya pada 7 November 2022, tiket KA Jarak Jauh pada masa Nataru telah dipesan oleh masyarakat sampai dengan Senin 28 November 2022 adalah sebanyak 254.336 tiket atau masih 12 persen.
Total tiket KA Jarak Jauh yang KAI sediakan pada Nataru ini yaitu sebanyak 2.141.942 tiket.
Mengutip laman KAI, sejauh ini tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api yaitu pada 23 Desember 2022 untuk arus mudik serta 1 Januari 2023 untuk arus balik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung.
Masyarakat dapat segera memesan tiket dari jauh-jauh hari, karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih cukup banyak tersedia.
"KAI melihat pergerakan masyarakat untuk periode Natal dan Tahun Baru tahun ini cukup stabil karena Hari Raya Natal tahun ini jatuh pada hari Minggu," kata Joni, (28/11/2022).
(Tribunnews.com/Widya Lisfianti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Antar-Kota Terbaru, KAI: Tiket Nataru Masih Tersedia"
PT Kereta Api Indonesia (KAI)
syarat naik kereta api antarkota
Libur Natal dan Tahun Baru
PT KAI Persero
Erick Thohir Tindak Tegas Bagi yang Terlibat Kasus Perjokian Rekrutmen BUMN: Perbuatan Tidak Terpuji |
![]() |
---|
Erick Thohir Sebut Pengembangan KEK di Sanur Bali Mampu Membangkitkan Ekonomi Lokal dan Nasional |
![]() |
---|
Ketua Komisi IV DPR RI Curiga Adanya Praktik Ilegal Dilakukan Oknum Pengusaha Sarang Burung Walet |
![]() |
---|
Mengawati Soekarnoputri Mengamuk Soal Rencana Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara, Ada Apa? |
![]() |
---|
Kementerian BUMN Memastikan PT Pertamina Persero Bakal Mempermudah Sistem Pembelian Gas LPG 3 Kg |
![]() |
---|