Berita Karawang
Apindo Karawang Tolak Rekomendasi UMK 2023 Naik 10 Persen, Sebut Melanggar Regulasi
Dikatakannya, bila mengacu pada PP 36 mestinya besaran UMK 2023 sama dengan UMK 2022.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang menolak rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 Karawang sebesar 10 persen.
Mereka menilai kenaikan UMK tidak sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 36 tahun 2021.
"Kami mempertanyakan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Karena secara hirarki, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang paling tinggi di regulasi mengenai pengupahan,” kata Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim pada Sabtu (3/11/2022).
Dikatakannya, bila mengacu pada PP 36 mestinya besaran UMK 2023 sama dengan UMK 2022.
BERITA VIDEO : TAK PUAS UMP RP 4,8 JUTA, SERIKAT BURUH LAKUKAN UNJUK RASA
Apindo juga masih berpegang teguh pada regulasi tersebut. Apindo berharap semua pihak juga mematuhi regulasi itu.
“Tentu Apindo Karawang komit dengan itu, pengupahan rujukannya PP 36 dan kita harap ini bisa kita ikuti oleh semua,” katanya.
Dia juga menambahkan, banyak pengusaha yang mengeluhkan jika kenaikannya terlalu tinggi.
Baca juga: Apa Dampak Buruk Kenaikan UMK 2023 Jawa Barat?
Saat ini juga DPP Apindo sedang melakukan uji materi tentang Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Apindo menilai Permenaker tersebut bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan PP 36.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten Tahun 2023 sebesar 10 persen, Rabu (30/11/2022).
Dengan surat bupati nomor 561/7463/Disnakertrans upah buruh di Karawang direkomendasikan naik sebesar Rp5.278.143,2 yang sebelumnya di Tahun 2022 Rp 4.798.312,00.
Tok, Pemkab Karawang rekomendasikan UMK 2023 naik 10 persen
Pemerintah Kabupaten Karawang, akhirnya mengeluarkan rekomendasi kenaikan Upah Mininum Kabupaten (UMK) 2023.
UMK 2023 Kabupaten Karawang direkomendasikan naik sebesar 10 persen. Keputusan itu ditandatangani Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam suratnya pada Rabu, 30 November 2022.
Sering Kekurangan Air, Ratusan Petani dari Dua Desa di Karawang Unjuk Rasa di Kantor Bupati |
![]() |
---|
Didatangi Anies Baswedan, Soto Gempol Karawang Telah Hadir Sejak Tahun 1970 |
![]() |
---|
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Sebut Butuh Bantuan Investor untuk Penanganan Sampah |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Karawang Akui Kewalahan Atasi Sampah, Guruh Sapta: Sampahnya 1.200 Ton Per Hari |
![]() |
---|
Kartu Tani Kerap Dikeluhkan Sejumlah Petani, Ini Kata Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang |
![]() |
---|