Berita Artis

Kasus Konten Prank KDRT Berlanjut ke Tahap Penyidikan, Baim Wong dan Paula Bakal Jadi Tersangka?

Peningkatan status kasus prank KDRT dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
(DOK instagram @baimwong)
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), terkait konten prank di kanal YouTube. (DOK instagram @baimwong) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Kepolisian Polrestro Jakarta Selatan masih terus menindaklanjuti kasus konten "prank" Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.

Konten itu dilakukan Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (5/12/2022).

Peningkatan status kasus prank KDRT tersebut dilakukan setelah penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu. 

BERITA VIDEO : BAIM WONG BANTING STIR JUALAN SATE

Dari hasil gelar perkara itu, kata Nurma terbukti ditemukan unsur pidana.

"Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," kata Nurma.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sebut penyidik akan panggil ahli IT untuk diperiksa terkait kasus konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula.

Diketahui, laporan konten "prank" kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim dan Paula terjadi di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Bikin Konten Prank KDRT Lecehkan Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1,4 Tahun Penjara

Nurma mengatakan, saksi ahli IT itu dipanggil untuk dimintai keterangan soal betul atau tidaknya konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula.

"Akan diperiksa saksi ahli. Saksi ahli IT itu (diminta keterangan) konten itu apakah betul gitu loh," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022). 

Kendati demikian, Nurma belum bisa memastikan jadwal penyidik untuk memeriksa saksi ahli dalam proses penyelidikan kasus konten prank tersebut.

Menurut Nurma, jadwal pemeriksaan saksi ahli IT tersebut merupakan kewenangan penyidik. 

"Belum (mengetahui jadwal pemeriksaan). Nanti di cek ke penyidik. Cuma sudah disampaikan tapi belum tahu jadwalnya, saya belum lihat," ucap Nurma.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus hukum konten "prank" artis Baim dan Paula. 

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved