Berita Karawang

Warga Sofie Residence Karawang Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Miliaran karena Merusak Lingkungan

Tersangka kasus perusakan lingkungan dan menggunakan lahan hutan negara tanpa izin dijerat pasal berlapis yang hukumannya berat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menyerahkan MU (46), tersangka kasus perusakan lingkungan hidup dan hutan, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang. 

Efek jera

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa pemiidanaan berlapis atau multidoor terhadap tersangka untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.

Pelaku tidak hanya dikenakan UURI Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga dikenakan UURI Kehutanan.

Perbuatan membuang limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Kami ingatkan bahwa kami tidak akan kompromi. Kami akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan," kata Rasio Ridho Sani.

Dijelaskan Rasio Ridho Sani, membuang limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius, karena berdampak tidak hanya kepada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat.

"Penindakan dengan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” tandasas Rasio Ridho Sani tegas.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved