Berita Bekasi
Buat Warga Bekasi, Tiket Libur Nataru Sudah Bisa Dipesan, Berikut Ini Syaratnya
Tiket KA Jakar Jauh untuk masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 6 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 6 Desember 2022 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.
Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun.