Berita Bekasi

Buat Warga Bekasi, Tiket Libur Nataru Sudah Bisa Dipesan, Berikut Ini Syaratnya

Tiket KA Jakar Jauh untuk masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih. 

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Dok. PT KAI
Calon penumpang kereta api mengikuti prosedur pemeriksaan tiket KAI. Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, PT KAI Daop 1 Jakarta sudah mulai melakukan penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ). 

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 6 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 6 Desember 2022 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun. 

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved