SIM Keliling
SIM Keliling Karawang Selasa 6 Desember 2022 di Parkiran Mega Mall, Simak Detail Persyaratannya
Layanan SIM Keliling Karawang digelar enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Khusus Sabtu sampai pukul 12.00.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satlantas Polres Karawang kembali memberikan layanan SIM Keliling Karawang, pada hari Selasa (6/12/2022) ini.
Masyarakat Kabupaten Karawang bisa langsung mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi berbeda.
Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Khusus untuk hari Sabtu layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
BERITA VIDEO : PASANGAN SUAMI ISTRI TINGGALKAN ANAK USIA 6 TAHUN
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Desember 2022 :
1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Pos Lantas Dawuan Cikampek
2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall
3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mal Cikampek
4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Rengas Dengklok dan di Telagasari
5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall
6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 6 Desember 2022 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 6 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Catatan :
* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).
Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)