Berita Nasional
Terima Uang Rp5,3 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Tersangka Suap Lelang Jabatan
Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan bersama lima orang lainnya
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri, memberikan paparan dalam jumpa pers penetapan tersangka terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan lima pejabat Pemkab Bangkalan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga, hingga empat dipatok bervariasi antara Rp150 juta sampai dengan Rp250 juta.
Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)