Berita Jakarta
Warga Hentikan Paksa Pengerjaan Proyek Saringan Sampah Kali Ciliwung yang Diresmikan Anies Baswedan
Proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang sempat diresmikan Anies Baswedan dihentikan paksa.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Sejumlah warga menghentikan paksa pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022).
Penghentian paksa pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung dilakukan akibat pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung, ada dua spanduk yang sudah terpasang.
Spanduk tersebut bertuliskan "Tanah Ini Milik Ahli Waris H Azhari Dilarang Keras Memasuki Lokasi Ini Dalam Bentuk Kegiatan Apapun Karena Belum Ada Pembayaran".
Baca juga: PKS Pilih Nama Ahmad Heryawan Usulkan Jadi Cawapres Pendamping Anies Baswedan
Baca juga: DPW NasDem Jawa Barat Targetkan Jawa Barat Jadi Lumbung Suara Anies Baswedan
Baca juga: Diisukan Bakal Bersanding dengan Anies Baswedan, Begini Respon Ridwan Kamil
Ahli waris tanah, Nazarudin akui, lahan untuk pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong merupakan milik mendiang ayahnya, H Azhari.
"Jadi sampai dengan saat ini tanah ini terkena proyek Pemprov DKI untuk pengendalian penyaringan sampah Kali Ciliwung akan tetapi sampai saat ini kami belum menerima sepeser pun pembayaran," ucap Nazarudin di Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022).
Nazarudin melanjutkan, sebelum pengerjaan proyek milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi dimulai pada Senin (26/9/2022) lalu sempat ada pembicaraan dengan Pemprov DKI terkait pembebasan.
Saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui, lahan dengan luas sekitar 9.600 meter persegi yang berada di wilayah Kelurahan Gedong merupakan milik ahli waris H Azhari.
Namun, sebelum proses appraisal menentukan besaran ganti rugi dilakukan.
Pengerjaan proyek yang bertujuan untuk menyaring sampah di aliran Kali Ciliwung agar tidak masuk ke Jakarta itu berjalan.
"Luas tanah kurang lebih 9.600 yang terkena proyek 6.000-an (meter persegi). Alasannya (belum dibayar) apa saya belum tahu. Sampai saat ini berapa jumlah yang saya terima saya belum tahu," imbuhnya.
Menurutnya, hingga kini dirinya belum mengetahui nilai ganti rugi karena proses appraisal atau memperkirakan nilai pasar dari tanah yang terdampak urung dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Alhasil, pihaknya meminta pengerjaan proyek pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung wilayah Kelurahan Gedong dihentikan sementara.
"Kami minta hentikan (pengerjaan), beko kami minta pindah. Karena masuk lahan orang tanpa izin juga pasti kena undang-undang. Hari ini kita minta alat berat keluar," tutup dia.
(Wartakotalive.com/M27)