Kamis, 16 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Nataru

Muhadjir Effendy Meralat, 26 Desember 2022 Bukan Cuti Bersama tapi Masyarakat Boleh Ambil Cuti

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan tanggal 16 Desember 2022 bukan cuti bersama Natal. Nmaun masyarakat boleh ambil cuti.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
shutterstock via Kompas.com
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan tanggal 16 Desember 2022 bukan cuti bersama Natal. Keterangan foto: (Ilustrasi) 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU - Tanggal 26 Desember 2022 dipastikan bukan hari cuti bersama.

Hal ini diuatakan Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan usai rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral tingkat menteri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12)

Katanya tidak ada cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 26 Desember 2022.

Muhadjir mengakui dia sempat menyebut tanggal 26 Desember mendatang merupakan cuti bersama atau hari libur.

Tapi kemudian dia meralat pernyatannya, dan mengatakan pada tanggal tersebut masyarakat boleh mengambil cuti, tapi bukan cuti bersama.

"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," katanya kepada wartawan.

Muhadjir menjelaskan, rakor lintas sektoral dilakukan guna mengetahui kesiapan dalam menyambut libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Masing-masing kementerian telah menyampaikan paparan tentang persiapan-persiapan yang akan dilaksanakan, dan kami akan terus melakukan koordinasi, baik di dalam pertemuan lebih lanjut maupun pada koordinasi di lapangan," kata Muhadjir. (m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved