Berita Jakarta

Kejati DKI Sebut Berkas Kasus Narkoba Sudah Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang

Pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Humas Polda Sumbar/Kompas.com
Irjen Pol Teddy Minahasa --- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, segera duduk di kursi pesakitan menjalani sidang dalam perkara narkoba yang menjeratnya. 

"Jika Pak Hotman merasa TM bukan bandar, saya tantang Pak Hotman untuk mengajukan JC ke LPSK," ujar Adriel, dalam keterangannya pada Kamis (15/12/2022).

Ia menilai tudingan Hotman seakan-akan penolakan LPSK itu karena kliennya pelaku utama dalam perkara peredaran sabu 5 kilogram tidak berdasar.

Padahal, LPSK dalam keterangan resminya memastikan bahwa keterangan Dody, Linda dan Arif penting dalam mengungkap perkara ini sehingga direkomendasikan agar menjadi saksi yang dilindungi untuk tersangka Teddy.

"Ini artinya kami memahami bahwa pelaku utama alias bandar dari peredaran narkoba sabu 5 kg itu adalah TM yang berpangkat jenderal aktif bintang 2 kepolisian," kata Adriel.

Di samping itu, kata Adriel, rekomendasi lainnya yang disampaikan LPSK terhadap Polda Metro Jaya adalah agar memisahkan tempat penahanan kliennya dengan Teddy.

Itu sebabnya, meski permohonan JC Dody cs ditolak, ia tetap mengapresiasi rekomendasi-rekomendasi LPSK tersebut.

Adriel mengatakan, tuduhan terhadap Teddy sebagai bandar alias otak dalam perkara sabu 5 kilogram bukanlah tanpa dasar.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Dody, Linda dan Teddy, semua isi chat WhatsApp di antara mereka rupanya yang mengendalikan peredaran sabu 5 kilogram itu adalah Teddy.

Itu sebabnya, kata Adriel, kendati di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa stilah bandar tidak dikenal, tapi semua tindakan Teddy menunjukkan hal tersebut.

Karena bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

"Meski permohonan sebagai JC ditolak LPSK, saya dan klien akan konsisten membuktikan di pengadilan bahwa Irjen TM merupakan bandar dalam peredaran sabu 5 kilogram itu," kata dia.

"Sekali lagi, ini bukan soal klien kami tapi tentang TM yang merupakan jenderal aktif bintang 2 yang juga menjadi bandar narkoba yang merusak generasi muda dan menjadi musuh semua anak bangsa," sambungnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31)

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved