Berita Karawang
Warga Citaman Keluhkan Uang Ganti Rugi Lahan Japek Selatan, BPN Karawang: Sudah Sesuai Ketentuan
Mekanisme appraisal atau penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan bidang per bidang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Jadi bukan mengukur luas. Misal, mengaku luas tanah 4000 meter persegi, saat diukur, ternyata hanya 3000 meter. Lalu satgas lainnya terkait data yuridis tadi, misalkan dia punya sertifikat, girik atau akte. Itu semua kita cek," ujarnya.
Kemudian, hasil dari inventarisasi dan identifikasi tadi, kata Ikin, pihaknya langsung mengumumkan kepada masyarakat di desa selama 14 hari.
"Dan jika pada saat itu masyarakat merasa keberatan atau dirasa ada kekeliruan, akan kita tindaklanjuti, dan jika memang harus dilakukan pengurukan ulang, kita ukur kembali karena itu hak warga," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kp Citaman Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang terkiat jumlah besaran ganti rugi pembebasan lahan ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II.
Atas kekecewaan itu, warga juga melakukan aksi pemblokiran jalan menuju ke arah Loji, Kecamatan Pangkalan, pada Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Anjlok Rp 10.000 Ribu Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Jumat Ini Jadi Segini
Baca juga: Atasi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur, Direncanakan Adanya Pemekaran di Kabupaten Bekasi
Koordinator Aksi, Didin M Muchtar mengungkapkan, warga kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri Karawang, terkait eksekusi lahan yang terkena trase Tol Japek II sisi selatan.
Kekecewaan itu karena jumlah besaran ganti rugi pembebasan lahan tanah milik warga terlalu kecil.
"Penertiban yang di lokasi tanah pemerintah pun warga berontak jika diusik karena tidak layak pemindahannya. Apalagi kami jelas-jelas menempati tanah dan bangunan bertahun-tahun dan surat tanah milik kami asli tanah masih ada di kami, masa kami diam saja," beber dia.
Dia berharap Pengadilan Negeri Karawang harus objektif untuk memutuskan permasalahan ini. Jangan sampai terkesan tidak seimbang dalam pemutusan.
"Kami masih warga ngara Indonesia dan kami masih berpedoman kepada Pancasila terutama sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jika kami bisa jual maka kami berhak bisa beli lagi dengan yang sama," ungkap dia.
Baca juga: Tak Ada Car Free Night, Pemkot Bekasi Pilih Gelar Doa Bersama Anak Yatim di Malam Tahun Baru 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 23 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Dikatakannya, perjuangan warga sudah 2 tahun lebih sampai sekarang terkesan dibiarkan oleh pemerintah, baik daerah maupun pusat.
Warga mengaku sangat kecewa, utamanya terhadap satgas pengadaan tanah pengadilan yang bekerja tidak objektif dan tidak profesional dalam semua hal.
Selain persoalan harga, juga ada persoalan lainnya. Sebagai contoh di surat tanah luas 800 meter pergi, mereka munculkan hanya 400 meter persegi.
"Sudah dikomunikasikan dengan pihak satgas tapi tidak ada tanggapan, dan hanya gebrak meja besoknya berubah jadi 600 meter persegi, metode pengukuran gebrak meja luas tanah berubah tanpa diukur," ungkapnya.
Dia menambahkan, ada 50 bidang tanah, 21 tanak kosong, dan 29 tanah dan bangunan. Warga sudah bersurat meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri dan Polda Jabar.
Baca juga: Cuaca Karawang, Jumat 23 Desember 2022, Pagi Hingga Sore Berawan, Malam Cerah Berawan
Baca juga: Cuaca Bekasi, Jumat 23 Desember 2022, Pagi dan Siang Hujan, Sore Berawan, Malam Cerah Berawan