Berita Karawang

Warga Citaman Keluhkan Uang Ganti Rugi Lahan Japek Selatan, BPN Karawang: Sudah Sesuai Ketentuan

Mekanisme appraisal atau penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan bidang per bidang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi: Uang ganti rugi. 

"Mudah-mudahan mereka membantu dalam ketidakadilan ini," katanya.

Sebelumnya, Warga Kp Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan pemblokiran jalan pada Rabu (21/12/2022).

Aksi pemblokiran itu dilakukan terkait ganti rugi lahan untuk Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II.

Aksi pemblokiran jalan itu viral di media sosial, karena membuat kendaraan tidak melintasi jalan menuju kawasan Loji.

Kapolsek Pangkalan, AKP Edi Karyadi membenarkan peristiwan pemblokiran jalan tersebut.

"Iya benar, tadi sekira pukul 09.45 WIB," kata Edi ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12/2022).

Namun, saat ini jalan atau arus kendaraan sudah kembali normal.

"Tapi sekarang sudah normal kembali. (Pemblokiran) hanya kurang lebih 10 menit," jelas dia. 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved