Berita Karawang

Pemkab Karawang Larang Tempat Usaha Rayakan Pesta Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru 2023

Ada tiga poin dalam surat edaran untuk menjadi perhatian para pelaku kepariwisataan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
traveltriangle.com
Pesta Kembang Api -- Pemeritah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pemeritah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Surat edaran itu nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

Surat itu ditertibkan pada 23 Desember 2022 dengan ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrcahadiana.

Sekretaris Disparbud Karawang, Jaeni membenarkan surat edaran tersebut.

BERITA VIDEO : BUPATI KARAWANG DILEMPARI BATU DAN PETASAN 

Ada tiga poin dalam surat edaran untuk menjadi perhatian para pelaku kepariwisataan.

"Pertama tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," kata Jaeni pada Sabtu (24/12/2022).

Kedua, lanjut Jaeni, tidak ada pembatasan jam operasional dalam penyelenggaraam kegiatan saat perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengam ketentuan pihak penyelenggara memiliki izin keramaian dari pihak berwenang dan tetap menjaga kondusifitas, keamanan dam ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Karawang Musnahkan 20 Kg Ganja, 2.300 Petasan dan 23.418 Miras

"Ketiga Tegap mematuhi dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Dia menambahkan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.

"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," tandasnya.  

 

Perbolehkan pesta kembang api

Pihak Polres Karawang memastikan tidak ada penyekatan saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved