Berita Karawang

Pemkab Karawang Larang Tempat Usaha Rayakan Pesta Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru 2023

Ada tiga poin dalam surat edaran untuk menjadi perhatian para pelaku kepariwisataan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
traveltriangle.com
Pesta Kembang Api -- Pemeritah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

"Untuk di Karawang kita tahu merupakan pintu masuk masyarakat yang melaksanakan libur atau cuti yang wilayah Jawa. Dimana terdapat dua jalur, pertama jalur tol, dan jalur arteri," ungkap dia.

Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan pos pengamanan sebanyak 12 dan satu pos pelayanan.

Pemetaan pos pengamanan dan pelayanan itu ditetapkan sesuai dengan analisis perkirakan yang mengacu kepada pengamanan.

"Nantinya kami akan sebar di seluruh pospam dan pos pelayanan yang ada. Termasuk nanti pengamanan gereja-gereja pada saat melaksanakan ibadah natal serta tempat-tempat keramaian serta tempat wisata ini menjadi konsen kami Polres Karawang untuk melaksanakan pengamanan nataru," ungkap dia.

Dia berharap masyarakat turut membantu dalam upaya pengamanan saat momen libur natal dan tahun baru.

Diharapkan juga jika terjadi kendala atau permasalahan bisa langsung melaporkan ke program Lapor Pak Kapolres. Dengan menghubungi nomor WhatsApp (WA) 082211272003 dan Instagram (IG) @kapolreskarawang.

"Itu langsung kami pantau dan segera melakukan penanganan dari laporan yang masuk tersebut," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved