Berita daerah
Kasus Pembunuhan di Bogor Terungkap, Pelakunya Sopir Angkot yang ingin Rampas Ponsel Penumpangnya
Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Cimandala, Kabupaten Bogor.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, KABUPATEN BOGOR - Aparat Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan, yang mayatnya dibuang di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 15 Desember lalu.
Kemudian diketahui korban berinisial VS dan berusia 28 tahun.
Mayat VS ditemukan oleh seorang pemulung yang hendak memungut sepatu, yang ternyata sepatu tersebut milik perempuan malang itu.
"Bahwa dari hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait kasus tindak pidana pembunuhan tersebut, berhasil kami amankan seorang pelaku berinisial AS alias IT (49) yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum 08 jurusan Pasar Anyar - Citeureup," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, di Polres Bogor, Senin (26/12).
Ingin mengambil ponsel
Iman menambahkan bahwa motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut karena ingin menguasai harta milik korban.
"Awalnya korban VS ini menaiki angkot yang dikendarai pelaku, dengan duduk di kursi depan bersebelahan dengan pelaku. Pada saat perjalanan pelaku ini melihat korban bermain handphone hingga timbul niatan mengambil handphone (ponsel) milik korban. Selain itu pelaku juga memiliki niatan untuk menyetubuhi korban," ungkap Iman.
Menurut pengakuan AS kepada polisi, saat itu VS melakukan perlawan sehingga AS panik.
"Korban sempat menggigit tangan pelaku sehingga pelaku mengeluarkan pisau dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 17 kali tusukan hingga korban meninggal dunia. Kemudian jenazahnya dibuang di pinggir jalan pangkalan pasir," kata Iman.
Hukuman mati
Dalam penyelidikan kasus itu, reserse Polres Bogor menyita barang bukti berupa 1 kain Yang digunakan untuk menutupi mayat VS, 1 kendaraan angkot yang digunakan oleh pelaku dan korban, dua buah handphone milik VS, pakaian VS, dan sebuah pisau milik AS.
"Atas perbuatannya pelaku ini kami kenai Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati, tandas Iman. (M33)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kriminal-Bogor-sopir-angkot-rampok-penumpang.jpg)