Natal dan Tahun Baru

Warga dan Pelaku Usaha di Kabupaten Karawang Dilarang Keras Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Warga hingga pelaku usaha di Kabupaten Karawang dilarang keras merayakan pesta kembang api saat malam Tahun Baru.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
traveltriangle.com
Ilustrasi: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang warga dan pelaku usaha merayakan pesta kembang api saat malam Tahun Baru, sesuai dengan Surat Edaran nomor 443/8245/ Disparbud Karawang, tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang warga dan pelaku usaha merayakan pesta kembang api saat malam Tahun Baru.

Atas larangan itu, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat edaran nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

"Iya (bukan) pelaku usaha kepariwisataan saja, tapi warga juga engga boleh pesta kembang api," kata Cellica Nurrachadiana di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang pada Rabu (28/12/2022).

Selain pesta kembang api, Cellica Nurrachadiana juga menegaskan masyarakat dilarang menggunakan pestasan saat malam Tahun Baru.

Baca juga: Tinjau ke Pasar Natar Lampung, Zulkifli Hasan: Harga Bapok Terpantau Stabil Jelang Tahun Baru 2023

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2023 Biro Perjalanan Wisata di Jawa Barat Banjir Pesanan 

Baca juga: Bupati Karawang Larang Warga dan Pelaku Usaha Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP Karawang dan Polres Karawang akan melakukan razia di sejumlah wilayah.

"Polres Karawang juga sudah lakukan pemusnahan petasan hasil razia. Nanti akan terus razia untuk memastikan tak adanya petasan," jelas Cellica Nurrachadiana.

Cellica Nurrachadiana menambahkan, dalam surat edaran itu pada malam Tahun Baru tidak ada pembatasan jam operasional.

Pemerintah Kabupaten Karawang juga mengizinkan kegiatan keraimanan, asalnya sudah mengantongi izin dari pihak Kepolisian.

"Malam Tahun Baru ini kita izinkan kegiatan keramaian dan tidak ada pembatasan jam operasional. Tapi tetap harus ada izin keramaian dari Kepolisian, dan jaga protokol kesehatan, serta kondusifitas," ungkapnya.

Diberitakan, Pemeritah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran tersebut nomor 443/8245/ Disparbud tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

Surat itu ditertibkan pada 23 Desember 2022 dengan ditandatangani oleh Cellica Nurrcahadiana.

Sekretaris Disparbud Karawang, Jaeni membenarkan surat edaran tersebut.

Ada tiga poin dalam surat edaran untuk menjadi perhatian para pelaku kepariwisataan.

"Pertama tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun saat perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Jaeni pada Sabtu (24/12/2022).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved