Natal dan Tahun Baru

Warga dan Pelaku Usaha di Kabupaten Karawang Dilarang Keras Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Warga hingga pelaku usaha di Kabupaten Karawang dilarang keras merayakan pesta kembang api saat malam Tahun Baru.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
traveltriangle.com
Ilustrasi: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang warga dan pelaku usaha merayakan pesta kembang api saat malam Tahun Baru, sesuai dengan Surat Edaran nomor 443/8245/ Disparbud Karawang, tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang. 

Kedua, lanjut Jaeni, tak ada pembatasan jam operasional dalam penyelenggaraam kegiatan saat perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dengan ketentuan pihak penyelenggara memiliki izin keramaian dari pihak berwenang dan menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

"Ketiga Tegap mematuhi dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Dia menambahkan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.

"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," tandasnya.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved