Berita kriminal
Aparat Reserse Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Fasihulisan, 5 Pemuda Ditangkap
Para pelaku penganiayaan Fasihulisan hingga tewas pada Minggu (1/1/2023) sudah ditangkap polisi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN -- Aparat reserse Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima pemuda, yang diduga menusuk Fasihulisan hingga tewas pada Minggu (1/1) dini hari.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan reserse Polrestro Bekasi Kota sejak kemarin pagi.
"Lima orang pemuda diduga pelaku sudah berhasil diamankan di Polres Metro Bekasi Kota beserta alat bukti," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (2/1).
Ditambahkan Erna, 5 pemuda itu ditangkap pada Minggu (1/1), masing-masing berinisial DA (18), AN (20), MR (19), ER (19) dan T (17).
Barang bukti yang disita polisi dari mereka adalah sebuah senjata tajam jenis celurit.
Soal kencan
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pemuda itu diketahui bahwa Fasihulisan sedang menunggu temannya, yang sedang berkencan di apartemen di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi itu.
Teman Fasihulisan yang berinisial NF (22) berkencan dengan seorang perempuan berinisial M di kamar nomor 15.
Hanya saja NF diminta segera turun oleh teman-teman pria M, yang dituruti oleh NF.
Di tempat parkir NF langsung menemui Fasihulisan yang memang menunggu di area parkir.
"Setelah keluar apartemen mereka bertemu dengan rombongan teman M, dan terjadi cekcok sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban luka dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Erna.
Fasihulisan sempat ditolong oleh beberapa petugas keamanan gedung Living Plaza, yang melarikannya ke RSUD Kota Bekasi.
Sayangnya nyawa pemuda itu tak dapat diselamatkan.
Ancaman hukuman
Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus itu.
Lima pemuda yang menganiaya Fasihulisan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Dalam pasal tersebut berbunyi, "Secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.