Berita Artis
Karier Pengacara Muda Mila Ayu Dewata Sari Makin Moncer, Akui Siap Mengemban Tugas di PERADIN
Pengacara muda Mila Ayu Dewata Sari mengaku siap mengemban tugas di Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN).
TRIBUNBEKASI.COM - Pengacara muda Mila Ayu Dewata Sari ini mengaku siap mengemban tugas di Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN).
Mila Ayu Dewata Sari yang diketahui mantan model dan penyanyi ini, masuk di jajaran anggota bidang Hukum, Pengawasan dan Etika Profesi.
Mila Ayu Dewata Sari yang juga bintang film dan iklan tersebut sempat menjabat sebagai Wakil Ketua LBH Serikat Nelayan Nahdatul Ulama (SNNU), dan Humas di Perhimpunan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
Ia memaparkan, organisasi advokat membentuk komisi pengawas sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 13 Undang-Undang Advokat No 18 tahun 2003.
Sehingga, lanjut dia, fungsi pengawasan melalui organ organisasi advokat dapat berfungsi melaksanakan tugasnya.
"Didalam struktur organisasi advokat, selain Dewan Pimpinan Nasional terdapat Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap advokat"
"Bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan."
"Baik keanggotaannya terdiri dari unsur advokat senior, para ahli/akademisi dan masyarakat," paparnya kepada TribunBekasi.com, Rabu (4/1/2023).
Ia mengakui, dewan pengawas ini ialah wadah yang menjamin agar fungsi dan tugas-tugas advokat berjalan.
Hal itu seiring pelaksanaan kode etik profesi, dalam unsur penegak hukum yang lain dikenal juga sistem pengawasan.
Seperti komisi pengawas kejaksaan, komisi pengawas kepolisian dan komisi yudisial.
Walaupun tata cara pengangkatannya, kata dia, dengan sistem yang berbeda.
Organisasi Advokat Tertua di Indonesia
Mila Ayu Dewata Sari diketahui menghadiri seminar Nasional yang digelar Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN.
Seminar bertemakan 'Catatan Akhir Tahun 2022' ini bekerja sama dengan Universitas Tarumanagara (UNTAR).
Seminar nasional ini dihadiri Ketua Umum (Ketum) BPP PERADIN, ASSOC. Prof DR Firman Wijaya, SH MH, ASSOC, dan Ketua Yayasan Tarumanagara, Prof DR Ariawan Gunadi SH, MH.
Turut dihadiri President Of BAIAC Singapura, Prof Steve Ngo, Dekan Fakultas Hukum UNTAR, Prof DR Ahmad Sudiro SH MH MM M.KN, dan Dosen FH UNTAR-Pakar Hukum Pidana, DR Hery Firmansyah SH MHum MPA.
Ariawan Gunadi dalam sambutannya, menjelaskan, PERADIN adalah organisasi advokat di Indonesia yang tertua.
"Di masa sebelum dan awal kemerdekaan, terbentuk satu organisasi persatuan advokat yang dikenal Balie Van Advocaten menjelma jadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 14 Maret 1963, sebagai embrio Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)" ujarnya Ariawan Gunadi yang juga Ketua Dewan Pakar BPP PERADIN di Auditorium Gedung M-Kampus 1 UNTAR, Jakarta Barat, Kamis (29/12/2022) lalu.
Acara seminar nasional yang berlanjut penandatanganan kerjasama antara BPP PERADIN dan Fakultas Hukum UNTAR ini dihadiri Staff Khusus Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Guntur S Mahardika.
Acara ditutup pelantikan dan pengukuhan BPP PERADIN masa bhakti 2022-2027 dan BPW DKI Jakarta masa bhakti 2022-2027.
(TribunBekasi.com/BAS)
Titi Kamal Ungkap Kenapa Kini Pura-Pura Bahagia tapi Berderai Air Mata |
![]() |
---|
Mediasi Buntu, Eza Gionino Terima Diceraikan Meiza Aulia: Saya Ikhlas, Dia Berhak Dapat Bahagia |
![]() |
---|
Donita Ngaku Rindu Syuting, Tapi Anak Malah Tanya: Emang Mama Nggak Punya Uang? |
![]() |
---|
Ditanya Soal Apakah Ariel Tatum Sudah Dianggap Calon Menantu Idaman? Ini Jawaban Marini Zumarnis |
![]() |
---|
Sudah Lama Tak Berjumpa, Begitu Bertemu Dimas Baam dan Rachel Langsung Pendekatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.