Berita Nasional
Aturan Kewenangan Penyidikan OJK Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Dosen Hingga Guru Besar Hukum Bisnis
Aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah jadi sorotan hingga perbincangsn publik.
TRIBUNBEKASI.COM - Aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi sorotan.
Kini, aturan kewenangan penyidikan OJK ini ditanggapi Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono.
Menurut Nindyo Pramodo, penyidikan OJK tidak memberikan kepastian hukum.
Hal itu dikarenakan menyatukan kewenangan pengawasan administratif, dengan kewenangan penyidikan yang bersifat pro justicia.
Hal itu dia katakan lantaran di tahun 2019 lalu ia ikut sidang pengujian Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011.
UU tersebut terkait Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terhadap UUD 1945 aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Fungsi kewenangan OJK seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi negara pada proses pemeriksaan dan penyelidikan," katanya Kamis (5/1/2023).
Sementara, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Ratno Lukito membandingkan OJK di Indonesia dengan negara lain.
Sebab, di negara lain, pengawas keuangan tidak mencampur dua kewenangan penyidikan dan administrasi.
"Kewenangan penyidikan diserahkan pada penegak hukum reguler atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan penyidikan," jelasnya.
Lukito menilai, OJK di Indonesia berpotensi menimbulkan tumpang-tindih (overlapping) dengan lembaga penegak hukum seperti Polri.
Seharusnya, kata dia, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-undang yang jadi dasar hukum masing-masing.
"Dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri," ucapnya.
Lukito menyebut, Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law (proses hukum yang wajar) dan menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK.
Lalu, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama dalam kata 'penyidikan', yang memberi wewenang penyidikan bertentangan dengan asas due process of law dalam sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system).
"Ini juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan," tutur Lukito.
(TribunBekasi.com)
Otoritas Jasa Keuangan
Universitas Gadjah Mada
aturan kewenangan penyidikan OJK
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Erick Thohir Akui Masih Ada Perusahaan BUMN Terlibat Kasus Korupsi: Kita Bawa Langsung ke Penjara |
![]() |
---|
Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tak Boleh Lebih Rp 55 Juta |
![]() |
---|
Kemenag Menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Jadi Sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB |
![]() |
---|
Erick Thohir Tindak Tegas Bagi yang Terlibat Kasus Perjokian Rekrutmen BUMN: Perbuatan Tidak Terpuji |
![]() |
---|
Erick Thohir Sebut Pengembangan KEK di Sanur Bali Mampu Membangkitkan Ekonomi Lokal dan Nasional |
![]() |
---|