Berita Kriminal

Sempat Buron, Dua Pelaku Curanmor di Jatiasih Kota Bekasi Dibekuk, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Dua pelaku curanmor di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang ditangkap bernama Edi Suripto (34) dan Triswanto (30).

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: Dua pelaku curanmor di kawasan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang ditangkap bernama Edi Suripto (34) dan Triswanto (30). 

TRIBUNBEKASI.COM, JATIASIH  - Polisi membekuk dua pelaku pencurian motor (Curanmor).

Diketahui, dua pelaku curanmor tersebut dibekuk di kawasan Kota Bekasi, yang dijadikan tempat persembunyiannya.

Pasalnya, kedua pelaku curanmor tersebur sempat buron dari kejaran polisi.

Dua pelaku curanmor tersebut bernama Edi Suripto (34) dan Triswanto (30).

Keduanya diamankan oleh tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Desember 2022, di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing sebut penangkapan terjadi, setelah tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota mendapati identitas para pelaku.

Sehingga petugas pun langsung menuju ke lokasi.

"Jadi ditelusuri ada 2 orang yang mengontrak sebuah rumah di Perumahan Bumi Dirgantara Permai Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi yang diindetifikasi terduga pelaku" papar Kompol Erna Ruswing, Jumat (6/1/2023).

Kata Erna, tak ingin targetnya lepas Unit 5 Resmob Reskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung ke lokasi yang dituju.

Sampai di lokasi petugas kepolisian mendapati dua orang pria yang menjadi target operasi.

Selanjutnya petugas pun langsung melakukan pengeledahan di kamar Indekos itu.

Polisi juga mendapati satu buah senjata api beserta amunisi dan juga tujuh buah mata kunci, satu buah kunci leter T dan satu buah Magnet.

"Dari pengeledahan itu didapati ada 2 orang di dalam kontrakan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan dan 4 butir peluru," katanya.

Diduga kuat jika pistol rakitan yang ditemukan itu digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bekasi dan beberapa wilayah lain.

Oleh karena itu, hingga kini Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami terkait penangkapan itu.

"Barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan 

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHP dengan 
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun.

(TribunBekasi.com/JOS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved