Berita Bekasi
BPKD Kabupaten Bekasi Bakal Anggarkan Pembelian Dua Unit Mobil Listrik
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi akan anggarkan pembelian dua unit mobil listrik di tahun 2023 ini.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi akan anggarkan pembelian dua unit mobil listrik di tahun 2023 ini.
Ada pun penggunaan mobil listrik merupakan bagian tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang inginkan agar setiap pemerintah daerah memanfaatkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
"Di tahun ini akan beli dua mobil listrik. Itu nanti Bagian Umum yang mengusulkannya. Adapun, dua mobil tersebut akan diperuntukan bagi Bupati dan Sekda," ujar Kepala BPKD Kabupaten Bekasi Hudaya, Senin (9/1/2023).
Menurutnya, pembelian mobil listrik ialah bagian dari uji coba agar kedepannya masyarakat bisa migrasi ke kendaraan berbasis listrik.
"Sementara kan, ini lebih pada uji coba. Kenapa, karena untuk stasiun pengisian listrik (charging station) belum terlalu banyak."
"Jadi kita belum beli secara massif, uji coba tentunya di tingkat pimpinan dulu, Pak Bupati dan Pak Sekda," tuturnya.
Hudaya menambahkan, kondisi jalan di Kabupaten Bekasi juga masih menjadi pertimbangan.
Karena, untuk mobil listrik sendiri masih diperuntukan pada pemakaian di dalam kota.
"Untuk luar kota mungkin masih menggunakan mobil bahan bakar minyak. Karena, mungkin khawatir kalau perjalanan ke luar kota habis baterai. Dan itu, akan jadi persoalan juga," jelasnya.
Selain itu pihaknya dihadapkan dengan keterbatasan anggaran sehingga di tahun ini hanya bisa melakukan pengadaan sebanyak dua unit mobil listrik saja.
Dimana, tahun 2023 banyak sekali kebutuhan skala prioritas Kabupaten Bekasi yang harus dipenuhi.
Seperti bonus atlet peraih medali pada Porprov dan Peparda.
Kemudian anggaran Pilkada, juga ada penyertaan modal untuk PDAM.
Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 13 September 2022.
Penggunaan mobil listrik diharapkan jadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.
(TribunBekasi.com/ABS)
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan
Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi
Kepala BPKD Kabupaten Bekasi Hudaya
kendaraan listrik
mobil listrik
Kabupaten Bekasi
Cegah Kerusuhan Susulan di Kota Bekasi, Operasi Skala Besar Berlanjut Sampai 9 September 2025 |
![]() |
---|
Dihipnotis Penumpang, Tukang Ojek di Cikarang Bekasi Kehilangan Sepeda Motor |
![]() |
---|
Jurnalis Bekasi Diintimidasi Oknum Polisi Saat Liputan Rekonstruksi, HP Direbut Gambar Dihapus |
![]() |
---|
Tri Adhianto Lantik 19 Pejabat Baru Pemkot Bekasi, Kepala Bapenda Harus Perbaiki PAD dalam Setahun |
![]() |
---|
Tri Adhianto Naikkan Honor RT dan RW di Bekasi Jadi Rp 750 Rib dan Rp 1,25 Juta, Kapan Cair? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.