Berita Kriminal

Sempat Rekayasa Bunuh Diri, Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa juga merekayasa kasus pembunuhan itu seolah-olah adik iparnya itu melakukan bunuh diri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Humas Polres Karawang
Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Tarmin Suherman (26). 

"Ya memang ditemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan itu usai kami bersama Komnas Pelindungan anak langsung melakukan pendalaman lagi," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022).

Aldi menerangkan, dari sejumlah kejanggalan itu pihaknya melakukan penelusuran kembali, mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan autopsi jasad anak tersebut.

Akhirnya terungkap S itu ternyata dibunuh kakak ipar sendiri bernama Tarmin. Tersangka menganiaya adik iparnya itu dan membuat rekayasa kematian korban seolah-olah tewas gantung diri.

"Pelaku pembunuhan yang merupakan kakak ipar korban, T bin W. Dia menganiaya korban hingga tewas," imbuh Aldi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Aldi, korban mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali di wajah, dan benturan di kepala.

Hal itu dilakukan lantara tersangka kesal terhadap korban.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku kesal kepada korban. Memang korban kesehariannya tinggal di rumah kakak dan kakak iparnya," jelas Aldi.

Melihat korban tak bergerak usai dianiaya, kata Aldi, tersangka melakukan rekayasa seolah-olah gantung diri dengan mengambil tali tambang dan batang ranting.

“Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,” kata Aldi.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved