Wanita Dimutilasi

Ungkap Kasus Mutilasi di Tambun Bekasi agar Semakin Terang, Polisi Bakal Periksa Saksi Kunci

Namun, mantan Kabagpemanalis Romulmed Divisi Humas Polri itu tak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi kunci tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi kunci soal kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54). 

TRIBUNBEKASI.COM  --- Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi kunci soal kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).

Menurut Trunoyudo, saksi kunci ini akan membuat kasus yang melibatkan pelaku bernama M Ecky Listiantho (34), semakin terang.

"Kasusnya sejauh ini tetap sudah dalam proses terkuaknya suatu perbuatan pidana pasti, ya. kemudian penyidik dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum akan mendalami lagi terhadap beberapa saksi, yang tentunya ini menjadi saksi kunci atau penting yang nantinya juga akan membuat semakin terang," kata dia.

BERITA VIDEO : PELAKU MUTILASI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE

Namun, mantan Kabagpemanalis Romulmed Divisi Humas Polri itu tak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi kunci tersebut.

"Tentu penyidik juga akan menggunakan investigasi secara Scientific, serta memanfaatkan atau memberdayakan kolaborasi dengan beberapa stakeholder dalam hal Forensik ini," ujarnya.

Temukan dokumen

Pihak keluarga korban mutilasi, Angela Hindriati Wahyuningsih akan datangi Polda Metro Jaya esok hari.

Kedatangan pihak keluarga tersebut untuk memberikan keterangan soal temuan dokumen di kontrakan tersangka, Ecky Listiantho.

"Saya janjian besok kesana. Terkait dokumen itu, fotocopy dokumen yang diketemukan di kontrakan itu," kata kakak sepupu Angela, Djodit kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, Jenazah korban mutilasi Bekasi, Angela Hindriati dimakamkan satu liang lahat dengan anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Diungkapkan Djodit, keluarga memutuskan memakamkan korban satu liang lahat dengan putrinya lantaran keputusan bersama.

"Ati (Angela) ini ya mohon maaf beberapa tahun ini tinggalnya hanya Atik dan anaknya AL. Kemudian AL tidak ada tahun 2018, kita pertimbangan keluarga nih, pertimbangan keluarga bagaimana bagusnya, oh biarkan bersatu menjadi satu," katanya.

Selain itu, Djodit juga mengatakan jenazah Agela yang dimakamkan di liang lahat putrinya, berdasarkan persetujuan sang Mantan suami Angela.

"Tetapi bagaimanapun temen-temen udah tahu bahwa Ati itu masih ada mantan suaminya, kita juga minta persetujuan mantan suaminya. Bagaimana, setuju jadi ditumpuklah itu," ujarnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31/Nurmahadi/m41) 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved