Wanita Dimutilasi

Muncul Fakta Baru, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Mutilasi Angela 

Hasil penyidikan menunjukkan, ternyata apartemen yang sudah berganti pemilik menjadi milik M. Ecky Listiantho (34) bukan melalui proses legal.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
M. Ecky Listiantho (34), tersangka pelaku mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54). 

Sebelum ada temuan baru, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut unit apartemen itu sudah dijual oleh Angela Hindriati Wahyuningsih kepada M Ecky Listiantho.

"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Meski begitu, Kompol Resa Fiardy Marasabessy belum merinci soal berapa jumlah uang yang dibayarkan soal penjualan unit apartemen tersebut.

Kompol Resa Fiardy Marasabessy hanya mengatakan bahwa perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021.

"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," kata Resa.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 19 Januari 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis

Ditemukan terpotong-potong
Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Mayat Angela Hindriati Wahyuningsih dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.

Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela Hindriati Wahyuningsih mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.

Baca juga: Sampah di TPA Burangkeng Kembali Longsor, Pelayanan Ditutup Sementara

Baca juga: Angka Perceraian di Karawang Meningkat Tiap Tahunnya, Judi hingga Poligami jadi Faktor Pemicunya

Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Polisi mengungkap fakta baru terkait kepemilikan Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan milik korban pembunuhan disertai mutilasi, Angela Hindriati (54).

Dimutilasi dengan Gergaji Listrik

Kombes Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi tidak menggunakan golok melainkan gergaji listrik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved