Berita Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Penipuan Online Modus Kirim Link dan Aplikasi Palsu, 493 Orang Jadi Korban

Pengungkapan kejahatan itu merupakan hasil kerjasama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Subdit Siber Polda Sulsel dan Polda Sumsel.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Ramadhan L Q
Pengungkapan kasus penipuan online dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit (APK) dan link ilegal. 

Dari jumlah itu, 3 tersangka inisial RR, WEY, dan AI berperan sebagai developer APK.

Sedangkan sisanya inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H sebagai agen database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang.

Barang bukti yang disita antara lain 13 buah KTP, 23 unit handphone, dua unit PC, dua unit laptop, hingga dua buah kalung titanium beserta liontin.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPU, dan KUHP.

Pihaknya masih terus memperdalam dan mengembangkan kasus itu lantaran masih ditemukan sejumlah orang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan klik pada pesan WA dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware," kata dia.

"Apabila belum klik, agar lakukan langkah-langkah seperti uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," sambungnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

 

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved