Berita Kriminal
Tangani Kasus Lukas Enembe Dinilai Melanggar HAM, KPK Dilaporkan ke Komnas HAM, Kok Begitu?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh keluarga besar Lukas Enembe.
Diketahui, pihak keluarga Lukas Enembe mengadukan KPK ke Komnas HAM.
Mereka menyampaikan aduan karena Lukas Enembe diklaim tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama ditahan.
Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Ia beberapa kali mangkir dipanggil hingga kemudian berhasil diringkus di Jayapura pada Selasa (10/1/2023).
Ia diringkus di Bandara Sentani.
Saat itu ia diduga akan kabur ke luar negeri lewat Tolikara.
Namun upayanya digagalkan KPK yang dibantu kepolisian dan TNI.
Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp10 miliar.
Rijatono Lakka dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Tas di KRL Commuter Line, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.