Berita Kriminal
Maling Bersenjata Api Rakitan Dibekuk Warga saat Beraksi di Cikarang
Polisi mengamankan satu unit senpi, satu pisau, satu kunci letter T, dua anak kunci letter T dan satu unit motor Yamaha R25 yang gagal dicuri pelaku.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT — Seorang pria berinisial BLS ditangkap warga saat hendak melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/1/2023) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menceritakan dalam melakukan aksinya, BLS dan seorang rekannya berinisial R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kerap membawa senjata api rakitan.
"Saat mencoba ditangkap warga, pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan," kata Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, BLS dan R mendatangi sebuah kontrakan yang terletak bersebelahan dengan minimarket sekira pukul 16.00 WIB. Ketika hendak melukai lubang kunci motor secara paksa menggunakan kunci letter T, aksi mereka dipergoki oleh seorang pegawai minimarket.
Pelaku BLS bahkan sempat meletupkan senpi ke arah warga ketika mereka hendak kabur. Namun, masyarakat berhasil mengamankan BLS meski terdapat warga yang terluka. Sedangkan R pergi melarikan diri.
BERITA VIDEO: TEREKAM CCTV PELAKU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BEKASI TODONGKAN SENJATA API
"Berdua dengan temannya, jadi pada saat mau ditangkap itu temennya sudah terlebih dahulu melarikan diri. Selain membawa senjata api rakitan pelaku juga membawa sajam, kunci letter T," tuturnya.
Polisi mengamankan satu unit senpi, satu pisau, satu kunci letter T, dua anak kunci letter T dan satu unit motor Yamaha R25 yang gagal dicuri oleh pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku tekah beraksi selama 3 bulan terakhir dan telah melakukan pencurian di 30 lokasi berbeda seputar Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipco Indonesia Tawarkan Posisi IT Programmer Staff
Baca juga: Solihin Alias Duloh, Pelaku Pembunuhan Berantai Cianjur-Bekasi, Mengaku Bisa Obati Berbagai Penyakit
Baca juga: Sering Kekurangan Air, Ratusan Petani dari Dua Desa di Karawang Unjuk Rasa di Kantor Bupati
"Menurut pengakuannya, hasil motor curian dijual ke seorang penadah. Tersangka ini juga residivis. Kami masih dalami juga terkait kepemilikan senpi-nya," ungkap Twedi.
BLS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meregang NyawaÂ
Sebelumnya sempat diberitakan, adanya dua orang lelaki yang menjadi pelaku pembegalan sepeda motor, akhirnya tewas mengenaskan usai dikeroyok oleh warga.
Dua pelaku yang belum diketahui identitasnya itu diketahui melakukan aksi pembegalan di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (10/1/2023).
IPW Sebut Kasus-kasus Besar Jerat Perwira Tinggi Polri Bisa Terungkap Bila Ferdy Sambo Dihukum Mati |
![]() |
---|
Bila Dihukum Mati, IPW Prediksi Ferdy Sambo akan Terbuka Soal Kasus yang Menjerat Perwira Polri Lain |
![]() |
---|
Adanya Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Ferdy Sambo, Ketua Harian Kompolnas: Saya Tidak Terkejut! |
![]() |
---|
Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Ferdy Sambo, Power Suami Putri Candrawathi Masih Sebegitu Besar? |
![]() |
---|
Kabar Adanya Gerakan Bawah Tanah untuk Meringankan Vonis Ferdy Sambo Menjadi Sorotan Sejumlah Pihak |
![]() |
---|