Berita Kriminal
Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis Tiga Tahun Penjara atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi
Presiden ACT Ibnu Khajar, terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat Lion Air JT-610 divonis tiga tahun penjara.
TRIBUNBEKASI.COM - Kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat Lion Air JT-610 memasuki babak baru, Selasa (24/1/2023).
Diketahui, Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai terdakwa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ibnu Khajar) 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan" kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi dalam sidang yang dibacakan, Selasa (24/1/2023).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ibnu Khajar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana Donasi, Hakim PN Jaksel Vonis Pendiri ACT Lebih Rendah dari Tuntutan
Baca juga: Hari Amal Bhakti ke-77, ASN Kemenag Serahkan Donasi Rp 34.764.840.000 untuk Penyintas Gempa Cianjur
Baca juga: Kumpulkan Donasi Gempa Cianjur, 43 Musisi Gelar Konser Gitaris untuk Negeri di BBJ Kompas Gramedia
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Hariyadi.
Putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ibnu Khajar.
Sebagaimana diketahui, Ibnu Khajar dituntut pidana 4 tahun penjara atas perkara tersebut.
Dalam kasus ini diketahui ada tiga terdakwa.
Diantaranya Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Ketiganya dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk para korban kecelakaan Pesawat Lion Air 610, yang jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu akibat kegagalan teknis.
JPU menilai, tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakini melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Tindakan yang dilakukan ketiganya pun dinilai sudah meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat" ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Presiden ACT Ibnu Khajar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Vice President Operational ACT
Hariyana Hermain
mantan Presiden ACT Ahyudin
Ibnu Khajar
pesawat Lion Air JT-610
korban Lion Air JT-610
Lion Air JT-610
kasus penyelewengan dana donasi
Saksi Sebut Pelaku Penipuan Investasi Iklan Senilai Rp130 Miliar Mengakui Perbuatannya dalam Sidang |
![]() |
---|
Kasus Penyelewengan Dana Donasi, Hakim PN Jaksel Vonis Pendiri ACT Lebih Rendah dari Tuntutan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Mendidih Jika Mengingat Kembali Pengakuan Putri Candrawathi Telah Dilecehkan Brigadir J |
![]() |
---|
Seorang Residivis Pencurian Motor di Cikarang Ditangkap, Sudah 30 Kali Beraksi Selalu Bawa Senpi |
![]() |
---|
Maling Bersenjata Api Rakitan Dibekuk Warga saat Beraksi di Cikarang |
![]() |
---|