Berita Kriminal
Saksi Sebut Pelaku Penipuan Investasi Iklan Senilai Rp130 Miliar Mengakui Perbuatannya dalam Sidang
Seorang saksi, Deshita Samanta sebut terdakwa kasus penipuan investasi iklan mengakui segala perbuatannya di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
TRIBUNBEKASI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dugaan kasus penipuan investasi iklan, Selasa (24/1/2022).
Diketahui, sidang dugaan kasus penipuan investasi iklan yang digelar tertutup tersebut diketahui media massa tidak diperkenankan untuk diliput.
Terdakwa, Lita Dwi Anggraeni (33) terbukti enggan membayarkan kerugian ke salah satunya saksi yang merugi sekitaran Rp34 miliar.
Seorang saksi, Deshita Samanta kepada awak media menjelaskan apabila terdakwa mengakui segala perbuatannya tersebut.
"Terdakwa mengakui bahwa adanya kerugian saya senilai 34 miliar" singkat Deshita Samanta.
Selain itu, Deshita mengakui ia telah mencoba secara kekeluargaan dengan bersurat teguran atau somasi kepada Lita.
Namun hingga dilaporkan polisi, Lita tak melakukan itikad baik untuk mengganti kerugiannya.
Kepada majelis hakim dan disaksikan oleh terdakwa, Deshita akui ia terperdaya dengan Lita yang kala itu menggunakan seragam dan ID Card.
Belum lagi dalam membahas pertemuannya, kedua rekan bisnis bertemu di kantor Lita.
Inilah yang membuatnya yakin bila Lita pegawai perusahaaan itu.
Menurut Deshita, kesaksiannya itu dibenarkan oleh Lita yang kala itu dipertemukan secara online lewat aplikasi Zoom.
Lita, katanya, mengakui semua tuduhan Deshita kepadanya.
Bersamaan Kuasa Hukum Korban, Jules Haneda mengatakan bila saat ini tidak ada upaya penyelesaian dari terdakwa menyelesaikan perkara.
Meski telah mensomasi beberapa kali, namun pihak terdakwa tak juga menyelesaikan permasalahan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
pelaku penipuan investasi iklan
korban penipuan investasi iklan
kasus penipuan investasi iklan
motif penipuan investasi iklan
investasi bodong
Kasus Penyelewengan Dana Donasi, Hakim PN Jaksel Vonis Pendiri ACT Lebih Rendah dari Tuntutan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Mendidih Jika Mengingat Kembali Pengakuan Putri Candrawathi Telah Dilecehkan Brigadir J |
![]() |
---|
Seorang Residivis Pencurian Motor di Cikarang Ditangkap, Sudah 30 Kali Beraksi Selalu Bawa Senpi |
![]() |
---|
Maling Bersenjata Api Rakitan Dibekuk Warga saat Beraksi di Cikarang |
![]() |
---|
IPW Sebut Kasus-kasus Besar Jerat Perwira Tinggi Polri Bisa Terungkap Bila Ferdy Sambo Dihukum Mati |
![]() |
---|