Berita Kriminal
Doa Mahfud MD untuk Bharada E: Saya Berdoa agar Kamu Mendapat Hukuman Ringan
Menkopolhukam Mahfud MD mendoakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendapatkan hukuman ringan setelah baca pleidoi.
Editor:
Panji Baskhara
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menkopolhukam Mahfud MD mendoakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendapatkan hukuman ringan setelah baca pleidoi. Foto: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD
"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya" ujarnya.
Sebagai informasi, Bharada E dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.
Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Tags
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Menkopolhukam Mahfud MD
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Mahfud MD
Bharada E
Brigadir J
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Tas di KRL Commuter Line, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.