Berita Kriminal

Doa Mahfud MD untuk Bharada E: Saya Berdoa agar Kamu Mendapat Hukuman Ringan

Menkopolhukam Mahfud MD mendoakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendapatkan hukuman ringan setelah baca pleidoi.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menkopolhukam Mahfud MD mendoakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendapatkan hukuman ringan setelah baca pleidoi. Foto: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD 

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya  yang seadil-adilnya" ujarnya.

Sebagai informasi, Bharada E dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.

Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved