Berita Bekasi

Satpol PP Kabupaten Bekasi Panggil Petinggi Kampus yang Mahasiswanya Gelar Pesta Kolam Renang

Pemanggilan dilayangkan untuk memintai keterangan dari pihak kampus mengenai kegiatan pesta kolam renang di Golf Jababeka.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Pembubaran kegiatan pesta kolam renang di Cikarang oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kabid Penertiban dan Perundangan-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi mengungkapkan pihaknya akan memanggil para petinggi sebuah kampus swasta di Kabupaten Bekasi.

Ada pun pemanggilan dilayangkan untuk memintai keterangan dari pihak kampus mengenai kegiatan pesta kolam renang yang dibubarkan oleh tim gabungan di Golf Jababeka, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/1/2023) lalu.

Pasalnya, beberapa hari sebelum acara dimulai, panitia mengaku gelaran tersebut merupakan sebuah sosialisasi kepada para mahasiswa setelah beberapa tahun tahun terakhir minim kegiatan akibat Covid-19.

"Kita undang pihak kampus terkait pengetahuan mereka terhadap kegiatan mahasiswa itu, mengetahui atau di luar kegiatan kemahasiswaan," ujar Rohadi saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Ketika dibubarkan, Rohadi menjelaskan mayoritas pengunjung merupakan mahasiswa.

Sejumlah peserta pesta yang hadir bahkan mengenakan pakaian seksi saat acara yang diadakan di kolam renang itu digelar.

Dari 100 peserta, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan uji sampel tes urine kepada 30 orang yang hasilnya negatif.

"Ada 30 orang yang di tes urine, hasilnya semua negatif. Kami juga temukan sejumlah minuman keras yang memiliki kadar alkohol tinggi. Setelah kami periksa, tidak ada alat kontrasepsi. Tidak ada peserta atau panitia yang kami amankan," ucapnya.

Pemanggilan juga akan dilayangkan kepada pengelola kawasan untum mengetahui sejauh mana merrka memfasilitasi acara tersebut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 31 Januari 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 31 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 31 Januari 2023 di Parkiran Mega Mall, Simak Detail Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 31 Januari 2023 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya

Hasil wawancara akan menentukan sejauh mana sanksi yang akan dijatuhkan bagi pengelola tempat yang hanya memiliki izin restoran itu.

"Itu resto makanya kami tindaklanjuti. Sekarang kami akan lakukan pemanggilan pengelola tempat yang dipergunakan, karena kalau kami lihat ada resto, kafe dan kolam renang. Pemanggilan itu dalam rangka kepengetahuan mereka dalam kegiatan itu," ujar Rohadi. 

Tak Berizin

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Bekasi membubarkan kegiatan pesta kolam renang atau pool party yang digelar di sebuah kawasan Golf Jababeka, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/1/2023) lalu.

Kabid Penertiban dan Perundangan-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi menerangkan pembubaran kegiatan tak berizin tersebut juga melibatkan unsur Satnarkoba Polres Metro Bekasi.

"Acara itu diduga pesta yang dibubuhi dengan minuman keras (miras) dan pakaian seksi, ada musik DJ juga. Kami dapati kegiatan operasional itu tanpa izin. Mestinya harus ada izin dari pemda setempat dan kepolisian. Kami ajak satnarkoba untuk tes urine pesertanya," ungkap Rohadi saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved